Home / Polri

Senin, 2 September 2019 - 19:04 WIB

Fenomena Pengendara Dibawah Umur

NGABANG, KALBAR – Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya Usia, untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Pauh Hadiri Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan Data KPM

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya, pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Baca juga  Kapolsek Bersama Forkopincam Kecamatan Menyuke Menghadiri Acara PRA TTMD KE-110 TA 2021 KODIM 1201 Mampawah

Namun, penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu, karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Dedi

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Pelayanan Pada Warga Yang Berduka

Polri

Aipda Arie Personil Polsek Mandor Berikan Pengamanan UNBK di SMPN 2 Mandor

Polri

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pantau Vaksinasi di Desa Amang

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Sosialisasi Layanan Pajak di Kantor Desa

Polri

Paulus Siap Dukung dan Membantu Polsek Mandor Dalam Pencegahan Karhutla

Polri

Personil Polsek Mandor Ikuti Acara Yasinan

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Seketaris Desa Angkaras

Polri

Bupati Landak Tegaskan ASN Tak Ambil Bantuan Pangan Untuk Masyarakat Miskin
error: Content is protected !!