Home / Polri

Senin, 2 September 2019 - 19:04 WIB

Fenomena Pengendara Dibawah Umur

NGABANG, KALBAR – Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya Usia, untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca juga  Dalam Suasana Virus Corona,Brigpol Rian Hidayat Menyempatkan Diri Perbaiki Jembatan Gantung

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya, pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Baca juga  Pelantikan Presiden, Gereja di Kecamatan Meranti Dijaga Ketat

Namun, penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu, karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Dedi

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Ibu Alok, Jangan Lengah Dengan Covid

Polri

Ketua DPRD Dan Rombongan Tinjau Posko Covid-19 Kecamatan Air Besar

Polri

Kapolres Landak Mengecek Kesiapan Ranmor Dinas Polres Menjelang Pemilu 2024

Polri

Kapolsek Menjalin Buka Turnamen Bola Volly

Polri

Pandemi Covid-19 Polsek Menjalin Terus Berikan Himbauan Saber Pungli

Polri

Dua Hari  Pemilik Tinggalkan Motornya

Polri

Wakaf Pemakaman Muslim di Selojeng Tentukan Arah Kiblat

Polri

Kapolsek Air Besar Serah Terima Jabatan Di Mapolres Landak
error: Content is protected !!