Home / Polri

Senin, 2 September 2019 - 19:04 WIB

Fenomena Pengendara Dibawah Umur

NGABANG, KALBAR – Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya Usia, untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Baca juga  Polsek Ngabang Laksanakan Patroli Rutin di Daerah Pusat Perbelanjaan, Terminal dan Bank

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya, pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Baca juga  Kapolsek Ngabang Singkirkan Pohon Tumbang Di Badan Jalan

Namun, penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim. Selain itu, karena pelaku adalah anak-anak, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Dedi

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Landak Gelar Jumat Curhat Bersama Projek Online, Bahas Kamtibmas dan Keselamatan Driver

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Sejowet Hadiri Musdesus BLT-DD Tahun Anggaran 2022

Polri

Kapolsek Mandor : Jaga Kekompakan, Etika dan HTK

Polri

Polisi Ketika Patroli Dialogis Temui Langsung Pemuda Kecamatan Menjalin,Beginilah Yang Di Sampaikannya

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam Hari Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Setiap Minggu Pagi, Ini Yang Dilakukan Personil Kepolisian Sektor Mandor

Polri

Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila Terus Melakukan Kampanye Saber Pungli

Polri

Jalin Sinergitas Polri, Kasi Humas Polsek Menyuke Sambangi Anggota Koramil Menyuke
error: Content is protected !!