Home / Polri

Sabtu, 7 September 2019 - 11:32 WIB

Sangsi Adat di Penuhi Kasus Ganggu Istri Orang Berakhir di Kantor Polisi

MANDOR, KALBAR –Setelah diberikan waktu beberapa hari untuk menyelesaikan hukum adat. Jumat (6/9) SN terlapor kasus mengganggu istri orang hadir kembali di Kantor Kepolisian Sektor Mandor Polres Lan,dak untuk memenuhi janjinya untuk menyelesaikan Hukuman Adat.

 

Dalam Problem Solving masalah mengganggu istri orang yang ditangani  Oleh Bhabinkamtibmas Desa Semenok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Bripka Muhadi dan didampingi oleh  Kanit Bimmas Polsek Mandor Bripka Hardiansyah.

Baca juga  Polsek Menjalin Melakukan Penertiban Kepemilikan Senjata Api

 

Dalam Problem Solving mengganggu istri orang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Semenok, Kanit  Bimmas Polsek Mandor, Timanggong Semenok, Terlapor SN dan SE, Pelaporan HJ dan dihadiri oleh kedua keluarga  terlapor SN dan SE.

 

Bhabinkamtibmas Desa Semenok Polsek Mandor Polres Landak Bripka Muhadi menyampaikan pihak dari SN telah memenuhi janjinya sebagai mana diputuskan pengurusan adat untuk membayar adat, dengan dipenuhi sangsi adat oleh Sdr SN maka masalah dinyatakan selesai tidak saling menuntut dan dibuatkan surat pernyataan ditanda tangani bersama di atas materai oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh saksi saksi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasikan New Normal Kepada Masyarakat

Penulis : Irmanudin

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Singgung Masalah Karhutla Pada Musdes Engkangin

Polri

Kasdim 1210/Landak Beserta Anggota Beri Penghormatan Terakhir Dalam Upacara Pemakaman Militer

Polri

Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Lakukan Mediasi Pencurian Sawit

Polri

AIPDA Safi’in Sosialisasikan Stop Pungli Kepada Warga

Polri

Polres Landak Jaga Kebugaran Tubuh Cegah Covid-19

Polri

Polsek Meranti Gelar Patroli Siang Jaga Kamtibmas

Polri

Pengamanan Ibadah Misa Jalan Salib di Gereja Katolik St Petrus dan Paulus Menjalin Berjalan Dengan Khidmat

Polri

Perbaiki Kinerja, Polsek Ngabang Laksanakan ANEV
error: Content is protected !!