MANDOR, KALBAR –Setelah diberikan waktu beberapa hari untuk menyelesaikan hukum adat. Jumat (6/9) SN terlapor kasus mengganggu istri orang hadir kembali di Kantor Kepolisian Sektor Mandor Polres Lan,dak untuk memenuhi janjinya untuk menyelesaikan Hukuman Adat.
Dalam Problem Solving masalah mengganggu istri orang yang ditangani Oleh Bhabinkamtibmas Desa Semenok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Bripka Muhadi dan didampingi oleh Kanit Bimmas Polsek Mandor Bripka Hardiansyah.
Dalam Problem Solving mengganggu istri orang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Semenok, Kanit Bimmas Polsek Mandor, Timanggong Semenok, Terlapor SN dan SE, Pelaporan HJ dan dihadiri oleh kedua keluarga terlapor SN dan SE.
Bhabinkamtibmas Desa Semenok Polsek Mandor Polres Landak Bripka Muhadi menyampaikan pihak dari SN telah memenuhi janjinya sebagai mana diputuskan pengurusan adat untuk membayar adat, dengan dipenuhi sangsi adat oleh Sdr SN maka masalah dinyatakan selesai tidak saling menuntut dan dibuatkan surat pernyataan ditanda tangani bersama di atas materai oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh saksi saksi.
Penulis : Irmanudin









