NGABANG, KALBAR – Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas. Ngabang 07/09/2019
Untuk mencegak kemacetan lalu lintas di jalan raya khususnya di pagi hari yang di dominasi kendaraan roda dua yang di gunakan para pelajar sebagai alat transportasi menuju ke sekolah.
Aipda dedi surono Kanit lantas polsek ngabang turun ke jalan setiap paginya sebelum menuju ke polsek untuk melaksanakan apel terlebih dahulu melakukan pengaturan lalu lintas di jalan raya tepatnya di simpang pesantren nurul islam dan simpang 3 tugu gram Ngabang agar tidak terjadi kemacetan.
Kelancaran berlalu lintas adalah dambaan setiap org khususnya pengguna kendaraan di jalan raya terutama pada pagi hari karena pada saat itu aktipitas masyarakat sangat ramai terutama para pelajar yang akan menuju ke sekolah.
Dengan humanis setiap paginya aipda dedi surono siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan baik itu anak anak maupun orang tua yang menyebrangi atau melintasi jalan agar aman sampai ke tujuan.
Penulis : A.Y













