MANDOR, KALBAR – Rabu (11/9) Masih dalam penanganan kasus pencurian dilakukan anak dibawah umur yang lagi ditangani oleh Reskrim Polsek Mandor Polres Landak dengan tersangka HK.
Untuk kali ini Personil Reskrim Polsek Mandor Polres Landak Bripka Hardiansyah berangkat ke Ngabang untuk mengajukan Perpanjangan Penahanan Kasus Pencurian yang dilakukan oleh HK ke Kantor Kejaksaan Negeri Landak yang berkantor di Ngabang Kabupaten Landak Karena surat penahanan Sdr HK hampir Habis.
Personil Reskrim Polsek Mandor Polres Landak Bripka Hardiansyah menyampaikan dilakukannya Perpanjangan penahanan Kasus Pencurian dengan tersangka HK Anak dibawah umur dikarenakan ada administrasi yang belum lengkap sehingga dipandang perlu untuk dilakukannya hal tersebut.
Bripka Hardiansyah menambahkan dalam dekat ini administrasi kasus Pencurian HK lengkap baru akan kami kirim ke kejaksaaan Negeri Landak yang bertempat di Ngabang Kabupaten Landak untuk di Proses lebih lanjut.
Penulis : Irmanudin







