NGABANG, KALBAR – Anggota jaga Polsek Ngabang memberikan pelayanan pembuatan laporan kehilangan barang (kartu keluarga) kepada warga Desa Antan Rayan Ngabang,(Senin,23/09/2019)
Untuk mengurus kembali kartu keluarga yang baru harus dilengkapi persyaratan salah satunya adalah laporan kehilangan barang (kartu keluarga) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sehingga warga Desa Antan Rayan Kecamatan Ngabang bernama Budiman membuat laporan kehilangan barang (kartu keluarga) untuk kepentingan mengurus kembali kartu keluarga yang telah hilang atau tercecer.
Budiman juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Polsek Ngabang kepada kami karena dalam waktu singkat laporan yang kami butuhkan sudah selesai”,ucap Budiman.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa dalam pembuatan laporan kehilangan barang (kartu keluarga) tidak perlu lama-lama asalkan saja nomor kartu keluarganya sudah diketahui atau sesuai dengan ketentuan”,ujar Kapolsek Ngabang.
Penulis: BS









