NGABANG, KALBAR – Agar tidak terjadi Pungutan liar (Pungli) siapkan diri dan siapkan persyaratan supaya tidak menjadi pelaku atau penerima pungutan liar (pungli),(Selasa,1/10/2019)
Pungutan liar (pungli) adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang baik sebagai penerima maupun sebagai pemberi dan perbuatan pungli terjadi karena adanya kekurangan administrasi dalam suatu urusan di kantor atau ingin didahulukan dari pada orang lain (melanggar budaya antri) dan lain-lain.
Bhabinkamtibmas Desa Sungai kelik Bripka Atung mengingatkan warganya agar tidak menjadi pelaku pungli baik sebagai pemberi maupum sebagai penerima karena perbuatan tersebut sama-sama dapat dihukum sehingga untuk menghindari hal tersebut kita harus mempersiapkan diri atau syarat syarat yang diperlukan terlebih dahulu bila kita ingin mengurus surat-surat ijin dan lain-lain.
Bhabin juga mengharapkan bahwa jika masyarakat ada melihat atau mengetahui adanya suatu perbuatan pungli di wilayah Desa Sungai Kelik agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian”,harap Bhabin.
Warga Desa Sungai Kelik bernama Husen mengatakan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan kepada kami, dan kami tidak akan menjadi pelaku pungli serta jika kami ada melihat atau mengetahui adanya perbuatan pungli di desa kami, segera kami laporkan kepada pihak kepolisian, ” ungkap Husen.
Penulis: BS











