MANDOR, KALBAR – Yohanes warga Desa Kerohok mengecek dan membaca langsung banner yang digunakan oleh BRIPTU Riko sewaktu melakukan sosialisasi dirumahnya di Desa Kerohok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Sabtu siang (5/10).
Banner tersebut berisi tentang stop pembakaran hutan dan lahan dimana ada dasar hukum serta sanksi hukum denda maupun penjara.
“Di banner ini sangat jelas tertera dasar hukum serta pasal yang mengatur bagi pelaku karhutla dimana pelaku dapat di ancam dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda 10 miliyar rupiah,” Ujarnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan personil Polsek Mandor tersebut telah memberikan imbauan dan berharap kegiatan ini terus di tingkatkan lagi.
BRIPTU Riko menjelaskan kegiatan ini memang rutin dilakukan di setiap pelaksanaan patroli rutin guna mengingatkan masyarakat untuk bersama pihaknya mencegah terjadinya karhutla.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat turut serta membantu mencegah terjadinya karhutla,” harapnya.
Penulis : HA













