Home / Polri

Minggu, 6 Oktober 2019 - 09:52 WIB

Warga Cek Banner Yang Dibawa BRIPTU Riko

MANDOR, KALBAR – Yohanes warga Desa Kerohok mengecek dan membaca langsung banner yang digunakan oleh BRIPTU Riko sewaktu melakukan sosialisasi dirumahnya di Desa Kerohok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Sabtu siang (5/10).

Banner tersebut berisi tentang stop pembakaran hutan dan lahan dimana ada dasar hukum serta sanksi hukum denda maupun penjara.

“Di banner ini sangat jelas tertera dasar hukum serta pasal yang mengatur bagi pelaku karhutla dimana pelaku dapat di ancam dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda 10 miliyar rupiah,” Ujarnya.

Baca juga  Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan personil Polsek Mandor tersebut telah memberikan imbauan dan berharap kegiatan ini terus di tingkatkan lagi.

BRIPTU Riko menjelaskan kegiatan ini memang rutin dilakukan di setiap pelaksanaan patroli rutin guna mengingatkan masyarakat untuk bersama pihaknya mencegah terjadinya karhutla.

Baca juga  Polres Landak Gelar Latihan Pra Ops Lilin Kapuas 2018

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat turut serta membantu mencegah terjadinya karhutla,” harapnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Datangi Warga Binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Edukasi Warga Jauhi Praktik Pungli  

Polri

Piket Penjagaan Patroli Sambang, Sampaikan Himbauan Cegah Covid-19

Polri

Ayo Daftar Kesempatan Emas! Polres Landak Buka Penerimaan Bakomsus Polri T.A. 2025

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Sopir Truck Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Kapolres Landak: Satlantas Harus Jadi Garda Terdepan Pelayanan Humanis

Polri

Polres Landak Gelar Anev Kinerja Bulan November 2018 Bersama Jajarannya

Polri

Galian Tanah di Sakek Memakan Korban

Polri

Inilah Yang Di Sampaikan Oleh Anggota Piket Kepada Warganya
error: Content is protected !!