Home / Polri

Minggu, 6 Oktober 2019 - 09:52 WIB

Warga Cek Banner Yang Dibawa BRIPTU Riko

MANDOR, KALBAR – Yohanes warga Desa Kerohok mengecek dan membaca langsung banner yang digunakan oleh BRIPTU Riko sewaktu melakukan sosialisasi dirumahnya di Desa Kerohok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Sabtu siang (5/10).

Banner tersebut berisi tentang stop pembakaran hutan dan lahan dimana ada dasar hukum serta sanksi hukum denda maupun penjara.

“Di banner ini sangat jelas tertera dasar hukum serta pasal yang mengatur bagi pelaku karhutla dimana pelaku dapat di ancam dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda 10 miliyar rupiah,” Ujarnya.

Baca juga  Polsek Sengah Temila Gelar Jumat Curhat Bersama Perangkat Desa Senakin

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan personil Polsek Mandor tersebut telah memberikan imbauan dan berharap kegiatan ini terus di tingkatkan lagi.

BRIPTU Riko menjelaskan kegiatan ini memang rutin dilakukan di setiap pelaksanaan patroli rutin guna mengingatkan masyarakat untuk bersama pihaknya mencegah terjadinya karhutla.

Baca juga  Personil Kepolisian Sektor Mandor Lakukan Pengamanan Kampanye

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat turut serta membantu mencegah terjadinya karhutla,” harapnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Personil Polsek Bersama BKSDA Singkawang Amankan Buaya Dari Pemukiman Warga

Polri

Semarak HUT ke-80 RI, Kapolres Landak hadiri Gelar Pemasangan dan Pembagian 1.200 Bendera Merah Putih di Tugu Pahlawan Ngabang

Polri

Mengantisipasi Karhutla Ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Sektor Sebangki

Polri

Laksanakan Patroli Malam Hari Oleh Personil Polsek Menyuke dan Memberikan Imbau

Polri

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Patroli guna meminimalisir adanya tindak kejahatan.

Polri

Polsek Sebangki dan Kades Cek Banjir di Desa Rantau Panjang

Polri

BRIPKA Muhadi Sambangi Kades Simpang Kasturi

Polri

Pastikan Pilkades di Desa Tolok Aman, Kapolsek Menyuke Pimpin Pengamanan
error: Content is protected !!