Home / Polri

Kamis, 10 Oktober 2019 - 06:11 WIB

Satgas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.

Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Ngarak gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan BRIPKA Herman dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Rabu (9/10).

Baca juga  Kapolsek Mandor Gelar Anev Kinerja Bulan September 2018

“Saya menjelaskan isi maklumat kepada santius warga desa kayu tanam,” terangnya.

Herman mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke 75, Vaksinasi Massal Yang Digelar Polsek Mandor Membludak

“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Sabhara Polsek Ngabang, Ingatkan Warga Waspada Radikalisme dan Berita Hoaks

Polri

Kapolres Landak Melakukan Pengecekan Senjata Api personil Polres Landak

Polri

Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Sambang Lansia

Polri

Dua Personil Polsek Mandor Galang Remaja Yang Sedang Ngumpu

Polri

Gunakan BKPM Polsek Mandor, DAD Bantu Selesaikan Sengketa

Polri

Piket Penjagaan, Inventaris Polsek Mandor Diserah Terimakan

Polri

Polisi Datangi Lokasi Pembangunan Saat Patroli Siang, Ini Pesan yang Disampaikan

Polri

Ciptakan Rasa Aman Anggota Polsek Mandor Laksanakan Patroli
error: Content is protected !!