MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.
Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Ngarak gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan BRIPKA Herman dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Rabu (9/10).
“Saya menjelaskan isi maklumat kepada santius warga desa kayu tanam,” terangnya.
Herman mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.
“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.
Penulis : HA









