Home / Polri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 05:30 WIB

BRIPTU Riko Batubara Jelaskan Isi Maklumat Kapolda Kalbar Pada Warga

MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Sation warga Desa Mandor, Senin siang (14/10/2019).

“Saya menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan, kewajiban serta sanksi hukum dan saya mengajak Sation untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca juga  Peduli Kemanusiaan, Yonif R 631/Antang Sumbangkan Darah

Riko menambahkan bahwa dalam Maklumat yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.

“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.

Baca juga  Patroli Dipasar, 2 Polisi Polsek Meranti Sampaikan Beberapa Hal Kamtibmas Dan Prokes

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Optimalisasi Pekarangan, Polsek Sebangki Dukung Kesejahteraan Warga

Polri

Begini Cara Herman Membangun Komunikasi Dengan  Warga

Polri

Polres Landak Gelar Jumat Curhat Bersama Projek Online, Bahas Kamtibmas dan Keselamatan Driver

Polri

Bapak Martinus Siap Jauhi Dan Memutus Covid-19

Polri

Polsek Tetap Laksanakan Oprasi Yustisi

Polri

Kapolsek Ngabang Terjun Langsung Untuk Olah TKP Penemuan Mayat

Polri

Tatap Muka Dengan Seluruh Anggota Polsek Sebangki, Kapolsek : Bentuk Silahturahmi Dengan Anggota

Polri

Persiapan Kunjungan Wasrik Kapolsek Mandor Kumpulkan Para Kanitnya
error: Content is protected !!