Home / Polri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 05:30 WIB

BRIPTU Riko Batubara Jelaskan Isi Maklumat Kapolda Kalbar Pada Warga

MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Sation warga Desa Mandor, Senin siang (14/10/2019).

“Saya menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan, kewajiban serta sanksi hukum dan saya mengajak Sation untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca juga  Tiga Institusi Pemerintah dan masyarakat Sosialisasikan Pencegahan Bencana Karhutla

Riko menambahkan bahwa dalam Maklumat yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.

“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.

Baca juga  Saat Sambang, Bhabinkamtibmas Ini Bantu Warga Panen Jagung

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Haornas Kabupaten Landak,  Digelar Di Kecamatan Kuala Behe

Polri

Polda Kalbar Berikan Reward dan Punishment Program Pemanfaatan Lahan Produktif, Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Polri

Mangkir Pasca Cuti Lebaran, Waka Polres Ambil Tindakan Disiplin

Polri

Waspada Modus Baru! Polisi Laksanakan Patroli Dialogis, Ingatkan Warga Soal Tipu-Tipu Online

Polri

Personil Sabhara Sektor Mandor Tegur Pelajar  Tidak Pakai Helm

Polri

Binmas Polres Landak Imbau Jamaah Masjid Raudhatul Ulum Ngabang

Polri

Presiden RI Gelar Zoom Meeting Panen Serentak, Kapolsek dan Forkopimcam Sengah Temila Turut Serta

Polri

Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Desa Binaannya
error: Content is protected !!