MANDOR, KALBAR – BRIPTU Riko batubara salah seorang personil Satgas Pendampingan Karhutla Desa Mandor menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar yang digunakan untuk menyampaikan himbauan pada Sation warga Desa Mandor, Senin siang (14/10/2019).
“Saya menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan, kewajiban serta sanksi hukum dan saya mengajak Sation untuk mencegah terjadinya karhutla khususnya dilingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Riko menambahkan bahwa dalam Maklumat yang dibawanya tersebut terdapat dasar hukum pidana serta ancaman hukuman bagi pelaku karhutla.
“Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliyar, untuk itu saya mengingatkan warga untuk tidak melakukan tindakan karhutla, mari kita jaga kelestarian alam ini,” imbaunya.
Penulis : HA













