NGABANG, KALBAR – Seluruh Calon Kepala Desa (Cakades) se Kabupaten Landak, yang lebih dari 5 orang. Akan mengikuti seleksi tertulis.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan No. 140/751/DSPMPD-D/2019 bahwa Calon Kepala Desa (Cakades) se Kabupaten Landak, yang lebih dari 5 orang. Akan mengikuti seleksi tertulis Senin (28/10/19) mendatang di Aula Besar Kantor Bupati Landak, pukul 09.00 wib sampai selesai,” kata Mustikawani, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kecamatan Ngabang, kepada media ini.
Ia mengatakan ada 8 Kecamatan mengikuti Cakadesnya lebih dari 5 orang, yaitu Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Ngabang, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Sengah Temila, Kecamatan Sebangki, Kecamatan Mandor, Kecamatan Menjalin dan Kecamatan Mempawah Hulu.
Terkait materi-materi pada soal seleksi tertulis, ibu murah senyum ini mengatakan ada 5, yaitu UU 1945 dan Pancasila, Sejarah Terbentuknya Negara Republik Indonesia, Pemerintahan Desa, Peraturan-Peraturan tentang Pemerintahan Desa, dan Umum.
Selanjutnya, Mustikawani juga menjelaskan ada beberapa tata tertib yang harus ditaati oleh Cakades dalam mengikuti seleksi tertulis, diantaranya masing-masing peserta membawa pulpen warna hitam, berpakian bebas dan rapi (tidak diperkenankan memakai jean, celana pendek, kos oblong dan memaki sandal).
Selanjutnya peserta diwajibkan datang setengah jam sebelum waktu ujian dimulai untuk registrasi.
“Jumlah soalnya ada 50 soal dengan model pilihan ganda,” tegas Mustikawani.
Penulis: Tim Liputan













