MEMPAWAH HULU, KALBAR – Dalam meningkatkan tugas Kepolisian dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Polri saat ini menerapkan program Profesional Modern Dan Terpercaya (Promoter).
Bertempat di Polsek Mempawah Hulu Bripka Bambang Apriadi A.Md selaku Kanit Intel memberikan pelayanan SKCK kepada masyarakat, senin (21/10/2019).
Stepanus Taufik salah satu warga desa mendatangi Polsek Mempawah Hulu untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Penggunaan SKCK yang diterbitkan di Polsek Mempawah Hulu memiliki keterbatasan sebagaimana ketentuan yang berlaku. SKCK yang diterbitkan Polsek Mempawah Hulu hanya untuk administrasi melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan administrasi melanjutkan jenjang pendidikan. Selebihnya seperti persyaratan CPNS, penerimaan anggota TNI, POLRI dan BUMN, dapat mengajukan melalui pelayanan SKCK di Polres Landak, ” terngnya.
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka untuk tarif biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.
Sedangkan persyaratan bagi pemohon SKCK diantaranya :
- Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotocopy Kartu Sidik Jari sebanyak 1 lembar.
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir screnning dan Kartu Tik yang telah disiapkan petugas.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini benar-benar mengedepankan pelayanan publik
“Kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan SKCK. “Sebagai wujud penekanan pelayanan publik kepada masyarakat bahwa masyarakat yang akan dilayani harus sesuai SOP Kepolisian yang bersifat cepat, bersih dan transparan,” ujar Kapolsek.
Penulis : Dens











