MENYUKE, KALBAR – Upaya meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla) Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Yoyok Dwi Arianto ajak warga cegah karhutla di Desa Ladangan Kecamatan Menyuke, Selasa (22/10/2019).
Dalam giat kunjungannya ini anggota polsek Berangas menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan cara di bakar, karena akibat dari karhutla tersebut dapat merusak lingkungan, kesehatan, dan menggangu ekonomi.
Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu mengatakan, sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan sambang dan himbauan ini dengan sasaran warga masyarakat yang mayoritas petani terutama lokasi yang rawan terjadinya kebakaran dengan kerjasama masyarakat peduli terhadap lingkungannya,” tutur Kapolsek.
Perlu diketahui juga, dampak yang ditimbulkan dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu bencana kabut asap seperti yang sudah pernah kita alami beberapa tahun yang lalu.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu, apabila dikemudian hari ditemukan pelaku pembakaran hutan atau Lahan akan dikenakan sangsi sesuai UU No. 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” tegas Kapolsek Menyuke.
Penulis Ewaldus Leo








