MANDOR – Unit Reskrim Polsek Mandor BRIPKA Heri Efendi, BRIPKA Hardiansyah dan BRIPTU Riko Batubara melakukan tahan II pada kasus Kelalaian Kerja yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mandor, Jum’at siang (15/11/2019).
Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana berikut Barang Bukti perkara yang dilakukan.
Heri Efendi menjelaskan penyerahan terduga dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Ngabang, yang diterima langsung Desi septiana wati, S.H. Jaksa yang menangani Perkara.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tahap II ini terkait kasus kelalaian kerja yang dilakukan terduga IB, yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlindas ban alat berat jenis loader.
“Tahap II ini mengenai kasus kelalaian kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi berberapa bulan lalu di PT. GRS,” ucapnya.
Penulis : Aleksander
MANDOR – Unit Reskrim Polsek Mandor BRIPKA Heri Efendi, BRIPKA Hardiansyah dan BRIPTU Riko Batubara melakukan tahan II pada kasus Kelalaian Kerja yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mandor, Jum’at siang (15/11/2019).
Tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana berikut Barang Bukti perkara yang dilakukan.
Heri Efendi menjelaskan penyerahan terduga dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Ngabang, yang diterima langsung Desi septiana wati, S.H. Jaksa yang menangani Perkara.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa tahap II ini terkait kasus kelalaian kerja yang dilakukan terduga IB, yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlindas ban alat berat jenis loader.
“Tahap II ini mengenai kasus kelalaian kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi berberapa bulan lalu di PT. GRS,” ucapnya.
Penulis : Aleksander









