Home / Pemda Landak

Jumat, 22 November 2019 - 15:25 WIB

Bupati Landak Ajukan Raperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang

NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung menyampaikan nota pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan Tera/Tera ulang, penyampaian itu dilakukan Bupati Landak melalui rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2019 yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak, Jum’at (22/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Landak Oktapius  dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, Kepala Dinas,Badan, Kantor serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan para anggota DPRD kabupaten Landak.

Bupati Landak mengatakan penyusunan Raperda kabupaten Landak tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang ini sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat  kabupaten Landak. Maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi  dibidang tera/tera ulang.

”Kegiatan tera/tera ulang merupakan salah satu objek yang potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak, maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi  dibidang tera/tera ulang,” jelas Karolin.

Baca juga  Pj Bupati Landak Hadiri Pelantikan Perangkat Adat Binua Nahaya Landak - Pj Bupati Landak

Karolin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Landak telah berupaya untuk mendapatkan fasilitas tera dari pemerintah pusat sehingga diperoleh alat tera mobile. Kedepan Karolin ingin kabupaten Landak mempunyai alat yang mampu melakukan tera pada mobil- mobil tangki.

“Kami di Pemda berusaha semaksimal mungkin meminta kepada kementerian untuk bisa mendapatkan fasilitas tera. Untuk tahap awal kita diberikan alat tera yang mobile, kedepan kita berharap agar tera ini bisa kita kembangkan sampai mampu untuk melakukan tera pada mobil-mobil tangki yang ada di kabupaten Landak,” papar Karolin.

Karolin menargetkan untuk tahun 2020 kabupaten Landak sudah bisa menjadi daerah tertib ukur (DTU), untuk itu dia berharap pembahasan Raperda ini bisa cepat dilakukan.

Baca juga  Team  Bola Volly Desa Raja Ngabang Siap Bertanding

“Pemerintah daerah mempunyai target bahwa ditahun 2020 kabupaten Landak sudah menjadi daerah tertib ukur (DTU) oleh karena itu perlu menetapkan tarif  atau biaya retribusi, mudah-mudahan pembahasan Perda ini bisa cepat,” harap Karolin.

Untuk proses pembahasan bersama dengan DPRD, kedepan Karolin berharap dibuka ruang untuk membahasa perda-perda yang berkaitan dengan tarif agar bisa diatur secara detail dalam Peraturan Bupati.

“Saya mohon nanti dalam pembahasan Perda yang berkaitan dengan tarif kalau bisa dibuka ruang hal-hal yang belum diatur dalam Perda diatur dimungkinkan untuk bisa diatur lebih detail dalam Pebub sehingga jika ada perubahan tariff tidak merugikan,” terang Karolin.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Mengunakan Payung, Bupati Cantik Landak Tetap Melakukan Sidak

Pemda Landak

Pentingya Penyuluhan Politik Bagi Pemilih Pemula

Pemda Landak

Bupati Landak Respon Keluhan Warga, Terkait KPS dan KKS

Pemda Landak

Konsultasi Publik PSN Aluminium, Bupati Landak Tagih Transparansi dan Jaminan

Pemda Landak

Ormas Dibubarkan Pemerintah, Tidak Terdaftar di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Plh. Sekda Landak Hadiri Musda Ke-II Paguyuban Jawa Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Lepas Keberangkatan Peserta Pesparani Nasional III PSDC

Pemda Landak

903 Pelanggar Terjaring OPS Keselamatan Kapuas 2018 Polres Landak
error: Content is protected !!