Home / Pemda Landak

Jumat, 22 November 2019 - 15:25 WIB

Bupati Landak Ajukan Raperda Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang

NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung menyampaikan nota pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan Tera/Tera ulang, penyampaian itu dilakukan Bupati Landak melalui rapat paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2019 yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak, Jum’at (22/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Landak Oktapius  dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, Kepala Dinas,Badan, Kantor serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan para anggota DPRD kabupaten Landak.

Bupati Landak mengatakan penyusunan Raperda kabupaten Landak tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang ini sejalan dengan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat  kabupaten Landak. Maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi  dibidang tera/tera ulang.

”Kegiatan tera/tera ulang merupakan salah satu objek yang potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak, maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi  dibidang tera/tera ulang,” jelas Karolin.

Baca juga  Pemkab Landak Dukung Korsupgah Korupsi di Kalbar

Karolin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Landak telah berupaya untuk mendapatkan fasilitas tera dari pemerintah pusat sehingga diperoleh alat tera mobile. Kedepan Karolin ingin kabupaten Landak mempunyai alat yang mampu melakukan tera pada mobil- mobil tangki.

“Kami di Pemda berusaha semaksimal mungkin meminta kepada kementerian untuk bisa mendapatkan fasilitas tera. Untuk tahap awal kita diberikan alat tera yang mobile, kedepan kita berharap agar tera ini bisa kita kembangkan sampai mampu untuk melakukan tera pada mobil-mobil tangki yang ada di kabupaten Landak,” papar Karolin.

Karolin menargetkan untuk tahun 2020 kabupaten Landak sudah bisa menjadi daerah tertib ukur (DTU), untuk itu dia berharap pembahasan Raperda ini bisa cepat dilakukan.

Baca juga  Setiap Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan APIP, Wajib Ditindak Lanjuti Secara Konsisten

“Pemerintah daerah mempunyai target bahwa ditahun 2020 kabupaten Landak sudah menjadi daerah tertib ukur (DTU) oleh karena itu perlu menetapkan tarif  atau biaya retribusi, mudah-mudahan pembahasan Perda ini bisa cepat,” harap Karolin.

Untuk proses pembahasan bersama dengan DPRD, kedepan Karolin berharap dibuka ruang untuk membahasa perda-perda yang berkaitan dengan tarif agar bisa diatur secara detail dalam Peraturan Bupati.

“Saya mohon nanti dalam pembahasan Perda yang berkaitan dengan tarif kalau bisa dibuka ruang hal-hal yang belum diatur dalam Perda diatur dimungkinkan untuk bisa diatur lebih detail dalam Pebub sehingga jika ada perubahan tariff tidak merugikan,” terang Karolin.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Workshop Merajut Keberagaman Dalam Kebhinekaan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosiaslisasi Tim Intensifikasi Penagihan PBB-P2

Pemda Landak

Pemkab Landak Perluas Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Lemkari Landak Ikuti Kejuaraan Pangsuma Cup di Sanggau

Pemda Landak

Bupati Landak Ingin Aplikasi SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024

Pemda Landak

Bupati Landak Hibahkan Bus Angkutan Kepada Desa Hilir Kantor

Pemda Landak

Gerak Cepat, Dinkes Landak PE di Desa Mungguk
error: Content is protected !!