Home / Polri

Sabtu, 30 November 2019 - 10:49 WIB

Personil Polsek Air Besar Hadiri Sosialisasi Senjata Api Ilegal Di Dusun Tauk

SERIMBU – Di Balai Dusun Tauk Desa Engkangin Kecamatan Air Besar dilakukan Sosilaisasi hukum penyalahgunaan   dan Penyerahan Senjata Api Kepada pihak Kepolisian Sektor Air Besar berkerja sama bersama dgn YPI ( Yayasan Pelanet Indonesaia) dan BKSDA KalBar.(29/11)

Kegitan sosialisasi Hukum tentang penyalahgunaan senjata api rakitan yang beredar di masyarakat khususnya warga yang berada di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut.

Menejer YPI dan Staf, Kadus Tauk,Perwakilan BKSDA Resort Serimbu, anggota Polsek Air Besar sekaligus menyampaikan materi sosialisasi senjata api diwakili Bripka Heriyadi

Manager YPI Filipus Rusli Mengapresiasi Masyarakat Dusun Tauk atas atusias yang tinggi untuk menyerahkan Senpi Rakitan (Lantak) tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Air Besar untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut.

Baca juga  Sambut Natal, Bhayangkari Ranting Menyuke Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Kepada Warakawuri

“Tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Air Besar untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut dan kami akan memberikan konpensasi berupa akses air bersih untuk Dusun Tauk.”terang Filipus Rusli.

Danramil Air Besar Kapten Armed Buntoro Nugroho agar bersama Menjaga ekosistem Alam dan dengan  menyerahkan senpi rakitan berarti masyarakat mendukung program YPI.

Memanfaatkan air bersih dengan bijak yang di sediakan oleh YPI.

“Jika ada masyarakat merusak mengganggu sarang burung enggang segera lapor ke pihak yang berwajib, Penggunaan Senpi sudah diatur oleh pemerintah dan di atur Undang undang.”kata Danramil 12 Air Besar.

Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu melaui  Bripka Heriyadi sebagai Narasumber Memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang UU  No. 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api  dan Surat Keputusan KAPOLRI No.Pol Skep /82/II/2004 tentang petunjuk pelaksanaan keamanan,pengawasan dan pengendalian senjata api non organik senjata api TNI/Polri.

Baca juga  Jelang Pungut Suara, TNI Polri Laksanakan Patroli Gabungan

“Mengingat banyaknya masyarakat yang merakit senjata api berjenis (Lantak) yangg tidak memenuhi standar dan maraknya khasus salah tembak agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api berjenis Lantak kepada pihak kepolisian dan tidak lagi memburu Satwa yang dilindungi di kawasan cagar alam ,karena sudah ada UU yang mengatur tentang hukuman bagi masyaakat yang mmbunuh hewan yang dilindungi, “tutur Heriyadi.

Setelah selesai sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan senjata api masyarakat sebanyak 41 pucuk.38 Laras panjang / 3 pucuk Laras pendek.

Penulis : Andri

Share :

Baca Juga

Polri

Ban Motor Slip, Pengendara di Rujuk Ke Rumah Sakit Umum Landak              

Polri

Laksanakan Patroli Dialogis, Personil Polsubsektor Jelimpo Berikan Pesan Kamtibmas

Polri

Personil Kepolisian Sektor Mandor Kawal Pembagian THR Menjelang Perayaan Natal

Polri

Darwin Kehilangan Kartu KIS Datang ke Polsek Mandor

Polri

Personil Polsek Menyuke Imbau Warga Cegah Terjadinya Pungutan Liar

Polri

Anggota Polsek Menyuke Melaksanakan Patroli Dialogis

Polri

ATM Hilang Lida Olivia Melapor Ke Kantor Polisi

Polri

Pelajar MIN 2 Landak Gelar Pawai Sambut Tahun Islam I Muharam 1448 Hijriyah
error: Content is protected !!