MANDOR – Stop pembakaran Hutan dan lahan, ini adalah salah satu slogan yang digunakan oleh Personil Polsek Mandor dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Hal ini terlihat jelas pada banner atau spanduk yang digunakan personil Polsek dalam memberikan imbauan pada Herman warga Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Kamis (05/12/2019).
Dalam kesempatan ini, KA SPKT Regu III Polsek Mandor BRIPKA H. Aprianto Kembali mengingatkan kewajiban, sanksi hukum serta larangan pada Herman mengenai pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla ).
“Walaupun sudah memasuki musim penghujan kami kembali mengingatkan warga tentang dampak, sanksi dan larangan membakar hutan dan lahan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak lupa dan dapat berpartisipasi untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya karhutla.
“Peran serta warga masyarakat sangat dibutuhkan dan kami berharap karhutla tidak terjadi lagi khususnya diwilayah hukum Polsek Mandor,” pintanya.
Penulis : Aleksander













