NGABANG – Siang ini bertempat di Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polres Landak Dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik (KKE), Kamis (12/12/19).
Wakapolres Landak, Kompol Herman Setiadi, S.IK memimpin langsung berjalannya sidang, didampingi oleh Kabagsumda dan KasiPropam Polres Landak
Sidang yang dilaksanakan pada hari ini ialah Sidang KKE Ke-2 dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan Brigpol “G” dengan seorang perempuan yang bernama Sdri “E” yang bukan istri sahnya
Wakapolres menerangkan bahwa Pasal yang dilanggar oleh Terduga pelanggar ialah Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri
Junto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dengan wujud melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang perempuan yang bukan istri sahnya
Kegiatan pun dilanjutkan dengan mewawancarai saksi yang dihadirkan yakni kakak kandung dari sdri. “E” mengenai beberapa pertanyaan-pertanyaan yang dibutuhkan oleh komisi sidang
“Kami Polres Landak konsisten dalam mendisiplinkan personil, langkah ini penting agar tugas-tugas polri dapat terlaksana dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi anggota polri lain,” ujar Wakapolres Landak
“Saya harap tidak ada lagi anggota polres landak yang melakukan pelanggaran kedepannya,” harapnya
Penulis: Krisna












