MEMPAWAH HILU – Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno, SH melaksanakan mediasi kasus perkelahian yang terjadi di dusun antema, desa pahokng, kecamatan Mempawah Hulu Senin (23/12/19).
Keributan yg di picu karena pengaruh minuman keras jenis arak ini di lakukan oleh Sdr.FR dan Sdr.Y yang mana kedua nya sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Keributan yg terjadi di tempat hiburan masyarakat di dusun pakad, desa pahokng pada hari jumat tgl 20 desember 2019 tersebut kebetulan di laksanakan secara meriah dengan menghadirkan hiburan band sehingga warga masyarakat yg menonton pun membludak pada saat itu.
Paginya pada hari jumat tgl 20 desember 2019 jam 09.00 wib Kepala Desa Beserta Tokoh Adat melaporkan hal tersebut ke unit reskrim polsek mempawah hulu sehingga di buatkan pengaduan atas adanya laporan tersebut. Sehingga pada hari senin tgl 23 des 2019 unit reskrim mengundang kedua belah pihak serta pengurus adat untuk mediasi mempertemukan seluruh pihak terkait penyelesaian masalah.
Setelah di laksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak yang berselisih, unit reskrim pun mampu melaksanakan perdamaian antar kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut Kanit Reskrim pun menghimbau kepada kedua belah pihak agar melakukan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Kanit Reskrim juga memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan. Dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut.
Penulis: Veno







