Mempawah Hulu – Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019, Pukul 16.00 wib telah datang kepolsek Mempawah Hulu seorang wanita dengan identitas Julita, 23 Tahun, Menjalin, Kab. Landak, Melaporkan Perkara Penjambretan yang dialaminya di daerah Bakung Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu,
Tas yang di jambret berisikan Dompet, Hp jenis Vivo dan sejumlah uang yang di lakukan oleh orang tidak di kenal pada hari sekitar pukul 14.30 wib.
Pelapor setelah dijambret langsung melakukan pengejaran namun tidak dapat dikarenakan seorang wanita, sambil teriak jambret korban meminta bantuan warga dengan teriakan tersebut dua orang warga Karangan langsung memacu kendaraanya mengejar pelaku,
Sambil mengejar pelaku dua warga tersebut memberitahu unit reskrim dan Kanit Intel yang sedang melaksanakan monitoring di Pasar Karangan untuk melakukan pengejaran.
Setelah melakukan pengejaran sampai didusun Napal Desa Salaas Kecamatan Mempawah Hulu, pelaku dapat dibekuk dan diamankan,
“Pelaku melarikan diri ke arah Dusun Napal Desa Salaas dan disitu berhasil kita bekuk dengan dibantu warga, karena hampir menabrak warga didusun tersebut kemudian tanpa perlawanan kami tangkap dan amankan, ” ungkap Bambang Kanit Intel.
Setelah ditangkap kemudian diamankan ke Polsek Mempawah Hulu beserta Barang Bukti yang diambilnya dalam pemeriksaan diketahui pelaku atasnama INDRA, 27 th, petani, alamat desa tempoak,kecamtan Menjalin berikut Barang Bukti berupa tas berwarna biru yang berisikan Hp jenis Vivo A93 dan Dompet berisikan uang dan sarana yang di gunakan pelaku melakukan pencurian berupa sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX berwarna hitam tanpa identitas.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto saat ditemui diruangannya membenarkan terkait kasus penjambretan yang terjadi
“Tadi telah diamankan pelaku penjambretan beserta barang buktinya, dan sekarang sudah ditangani Unit Reskrim untuk dilakukan pengembangan, ” terangnya.
Diimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati dan tidak membawa barang berhaga saat bepergian, imbau Kapolsek
Penulis : Adven