Oleh: Kristina Ernawati,SM
Pemerintah Kabupaten Landak menerapkan Aplikasi pengolahan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online saat ini host to host dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diharapkan, dengan online pendapatan dari sektor ini dapat terus mengalami kenaikan.
Elektornik BPHTB akan memudahkan Masyakat dalam membayar dan tentunya lebih transparan karena melalui sistem online.
Launching e-BPHTB telah dilakukan sehingga memudahkan, tidak perlu datang ke kantor cukup dirumah. Ditambah ini juga mengajak lebih jujur lagi, adanya e BPHTB bisa lebih transparan, sehingga pendapatan dari sektor ini naik signifikan.
Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain seperti: fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2 serta tidak memiliki tunggakan pajak.
Untuk pembayaran e-BPHTB masih di kantor bank kerjasama dengan Bank Kalbar. Aplikasi e-BPHTB baru pengolahan pelayanan pendaftaran kalau untuk pembayaran belum online. (r)









