MANDOR – Walaupun telah memasuki musim penghujan personil Polsek Mandor BRIPKA Herman tetap gencar memberikan imbauan pada warga di Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
“Saya memberikan pemahaman pada warga yang saya jumpai untuk membantu kami dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan,” Ujarnya.
Ismail salah seorang warga yang dijumpai mengatakan bahwa dalam imbuan yang disampaikan oleh petugas dirinya diajak untuk membantu mengingatkan warga yang lain akan dampak negatif serta sanksi hukum apabila membakar lahan apalagi hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Sanksi hukum bagi pelaku karhutla sangat berat minimal 3 tahun penjara, hal tersebut terlihat jelas dari banner yang digunakan petugas saat memberikan imbauan kepada saya dan saya diberikan pesan agar dapat menyampaikan hal ini pada warga lainnya,” tuturnya.
Selain itu BRIPKA Herman menambahkan dirinya berharap tidak ada warga diwilayah hukumnya yang terkena sanksi pidana akibat menjadi pelaku karhutla.
“Imbauan ini kami sampaikan agar dapat memberikan pemahaman pada warga secara berkelanjutan agar pesan dapat diteruskan pada pihak lainnya dan kami berharap bantuan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya sehingga dapat meminimalisir terjadinya karhutla,” pintanya.
Penulis : Aleksander











