Home / Polri

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:17 WIB

Polsek Menjalin Melakukan Penertiban Kepemilikan Senjata Api

MENJALIN – Sabtu (18/1/2020) personil Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah melaksanakan himbauan dan penertiban kepemilikan senjata api di Dusun Silung Desa Sepahat Kec. Menjalin Kab. Landak, sesuai dengan UU No.12/Drt/1951.

Bripka Rodiansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat sadar hukum serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dimana masyarakat mengunakan Senjata api rakitan / lantak untuk berburu di hutan.

Baca juga  Jelimpo Dihebohkan Odgj Tak Berdaya Dipingir Sungai Rentawan

“kita juga sudah berkoordinasi dengan perangkat Desa serta tokoh masyarakat agar bersama-sama mendukung kegiatan tersebut” ujarnya.

Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi mengatakan bahwa “penertiban kepemilikan senjata api tersebut juga meminimalisir terjadinya tindak pidana dimana pelaku menggunakan senjata api rakitan untuk melakukan pengancaman serta membela diri” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Patroli Siang Hari, Polisi Imbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada

Penulis: Blues

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Propam Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Gaktiblin kepada Seluruh Anggota

Polri

Babhinkamtibmas Polsek Sengah Temila terus Sosialisasi dan Ingatkan Kembali Kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

Patroli Dialogis Siang, Polisi Sampaikan Pesan Serta Himbauan

Polri

Masyarakat Tidak Gunakan Masker diberikan Sanksi Sosial

Polri

Satlantas Sosialisasi Millennial Road Safety Festival

Polri

Kapolsek Ngabang Mengambil Apel Pagi, Ini Yang Dilakukannya

Polri

Jaga Kesehatan Tahanan, Kasat Tahti pimpin Olah Raga

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sedang Istirahat Kerkerja
error: Content is protected !!