MENJALIN – Sabtu (18/1/2020) personil Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah melaksanakan himbauan dan penertiban kepemilikan senjata api di Dusun Silung Desa Sepahat Kec. Menjalin Kab. Landak, sesuai dengan UU No.12/Drt/1951.
Bripka Rodiansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat sadar hukum serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dimana masyarakat mengunakan Senjata api rakitan / lantak untuk berburu di hutan.
“kita juga sudah berkoordinasi dengan perangkat Desa serta tokoh masyarakat agar bersama-sama mendukung kegiatan tersebut” ujarnya.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi mengatakan bahwa “penertiban kepemilikan senjata api tersebut juga meminimalisir terjadinya tindak pidana dimana pelaku menggunakan senjata api rakitan untuk melakukan pengancaman serta membela diri” ungkap Kapolsek.
Penulis: Blues











