MENJALIN – Rabu (22/1/2020) Bertempat diruangan Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Polsek Menjalin diadakannya Mediasi Penyelesaian Kasus Kepemilikan dan Pengancaman menggunakan Senjata Api, Rabu (08/01/ 2020) lalu.
BRIPKA. Rozali selaku Anggota Unit Reskrim Polsek Menjalin mengatakan “kami pihak Polsek Menjalin sangat menghargai Hukum Adat yang berlaku di Kecamatan Menjalin, karena jika berpacu dengan UU No 12 /DARURAT/1951 Pasal 1 (ayat 1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pasti sangat berat untuk dijalani. Karena dengan berbagai pertimbangan dari pihak Pelapor, maka didapatlah penyelesaian secara Hukuman Adat ini yang sedikit membantu pihak Terlapor, kami meminta agar permasalahan ini diselesaikan dengan sebaik baiknya”.
Setelah hampir 1 Jam mediasi yang Pimpin oleh Timanggong Desa Menjalin Aho Tungkaris, maka disepakatilah untuk Pembayaran Adat pada tanggal 10 Februari 2020 mendatang.
Dilain tempat IPTU Teguh Pambudi juga menghimbau kepada Masyarakat di Kecamatan Menjalin “agar barang siapa masyarakat yg masih memiliki Senjata Api (Lantak) agar segera menyerahkan langsung di kantor Polsek Menjalin atau dapat juga melalui BHABINKAMTIBMAS. Kita Menghimbau demikian agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada Masyarakat kita kedepannya. (R)











