MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah tidak bosan2 nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Menjalin di Dusun Silung Ds Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa 28/1/2020.
“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkap Rodiansyah kepada warga di Dusun Silung agar tidak membakar hutan.
Penulis: “RODI”









