Home / Polri

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:12 WIB

Imbauan Terus Dilakukan

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah tidak bosan2 nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Menjalin di Dusun Silung Ds Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa 28/1/2020.

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Baca juga  Petugas Gabungan TNI-Polri Gelar Apel Jelang Pergantian Tahun

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkap Rodiansyah kepada warga di Dusun Silung agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Cegah Pelaku Perampokan Kabur, Sat Lantas Polres Landak Gelar Razia

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

POLRI Dan TNI Peduli Bersama Lembaga Dakwah Qur’an Nurun Ala Nur Salurkan Infaq Beras Kepada Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Sambang Warga  Ajak Tidak Bakar Lahan

Polri

Berikan Rasa Aman,Anggota Sabhara Polsek Menyuke Patroli Pasar Darit

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Serah Terima Pamsimas III di Desa Penyaho Dangku

Polri

Jangan Coba-Coba Kabur Saat Operasi Patuh, Ternyata Ini Cara Baru Polisi Tangkap Pelanggar 

Polri

Sambang Dengan Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Kapolres Landak Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pengungsi

Polri

Bripka Sadrak Datangi saudara Jaya
error: Content is protected !!