Home / Polri

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:12 WIB

Imbauan Terus Dilakukan

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah tidak bosan2 nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Menjalin di Dusun Silung Ds Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa 28/1/2020.

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Baca juga  Kanit Propam Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Gaktiblin kepada Seluruh Anggota

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkap Rodiansyah kepada warga di Dusun Silung agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Sosialisasikan Stop Pungli

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

Jalin Silaturahmi Anggota Polsek Menyuke Anjangsana Kerumah Purnawirawan Polri

Polri

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis ke 2 di Puskesmas Karangan dijaga Ketat

Polri

Kapolsek Mempawah Hulu Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Polri

Kanit Binmas Polsek Menyuke Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga Saat Malam Hari

Polri

Berbagi Berkah Idul Adha 1445 H: Polres Landak Menyerahkan Dan Sembelih Hewan Kurban

Polri

Ingatkan Warga Agar Tidak Lupa Mengunci Pintu Dan Jendela

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Ini Gencar Sambang Desa

Polri

Perbaiki Jalan Raya Dalam Kota
error: Content is protected !!