Home / Polri

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:12 WIB

Imbauan Terus Dilakukan

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah tidak bosan2 nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Menjalin di Dusun Silung Ds Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa 28/1/2020.

“Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Baca juga  Pelaksanaan Patroli Polsek Mandor.

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkap Rodiansyah kepada warga di Dusun Silung agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Bujang Dukung Polsek Mandor Cegah Paham Radikalisme Dan Anti Pancasila Dengan Sosialisasi.

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Imbau Masyarakat Terapkan  Pakai Masker Menuju New Normal

Polri

Ketua Bhayangkari Cabang Landak Kunker ke Polsek Sebangki

Polri

Polres Landak Bentuk Pokdar Kamtibmas Sebagai Upaya Menjaga Kamtibmas di Kabupaten Landak

Polri

Kapolsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pelatihan Pemantauan Dan Pelacakan Kasus Covid-19 Bagi Tracer Se – Kecamatan Kuala Behe

Polri

Ingatkan Bahaya Radikalisme Ke Masyarakat, Polsek Menyuke Lakukan Patroli Dialogis

Polri

Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Polres Landak

Polri

Adi Mengunjungi Rumah Warga Desa Salatiga

Polri

Situasi Aman Jelang Bulan Suci Ramadhan Aiptu Tadung Lakukan  Patroli
error: Content is protected !!