MENYUKE – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan oleh Polsek Menyuke jajaran Polres Landak, dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Timotius bersama anggota dalam giat memberikan pesan kamtibmas kepada anggota masyarakat, untuk tidak menerima maupun memberi pungutan liar kepada siapa pun.
“Perbuatan itu tidak di benarkan, praktek Pungli yang menjadi musuh bersama kita. Karena semua itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Bripka Timotius, Minggu (02/02/2020).
Dalam himbauan dan kampanyenya tersebut, Bripka Timotius juga melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa dan perangkat Desa serta masyarakat agar bersama-sama lawan dan laporkan jika mengetahui adanya Pungli.
”Tindakan Pungli yang di maksud tersebut adalah bagi pemberi mau pun penerima sama-sama melanggar hukum, “ jelasnya.
Kapolsek Menyuke Akp Sujiyanto menuturkan, kegiatan sosialisasi, kampannye dan himbauan stop pungli tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersih dan terbatas dari pungutan liar.
“Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ungkap Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo













