MENJALIN – Pelayanan Polri merupakan salah satu dari Tugas Pokok Polri, yang mana SPKT Polsek Menjalin merupakan salah satu dari fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan Tugas Pokok Polri sebagai pelayan masyarakat pada hari Selasa tanggal 11 Februari Februari 2020 bertempat di Ruang SPKT Polsek Menjalin Brigadir Gesang telah memberikan pelayanan terhadap masyarakat berupa penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat berharga lainnya.
Gesang menyampaikan Kepada Pelapor ” Untuk diketehui untuk memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT Polsek Menjalin tidak ada memungut biaya (gratis) sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dalam melaporkan setiap ada kejadian.
Saat dikonfirmasi setelah membuat Laporan Kehilangan Pak Muklin yang bertempat tinggal di dusun Tengkuning Ds Sepahat Kecamatan Menjalin Kab Landak merasa senang atas pelayanan Anggota polsek Menjalin yang telah membantu nya dalam pembuatan laporan.
Penulis: ‘RODI’













