Home / Polri

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:54 WIB

Poksek Hadiri Penyuluhan PTSL Desa Pahokng

Mempawah Hulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 diKantor desa Pahokng Kecamatan Mempawah Hulu Rabu,(12/02/19).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri Martiani dari BPN Landak, Wara dari Kejaksaaan Negeri Ngabang, Egidius Egi Anggota Polres Landak, Anggota Polsek Mempawah Hulu, kades Pahokng, Ketua BPD, Aparat Desa Pahokng, Tomas, Toga, serta masyarakat Desa Pahokng.

Maksud Dari PTSL ini untuk menyamakan presepsi dalam PTSL yang akan dilaksanakan di desa Pahokng agar proses pelaksaan lancar tepat dan cepat, Menghindari adanya pungutan liar dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Seain itu PTSL ini tujuannya juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset Pemerintah.

Baca juga  Inilah Disampaikan Bhabinkamtibmas Dengan Ibu Ibu Yang Sedang Kumpul

Martiani Selaku pihak BPN Kabupaten Landak mengatakan Penyuluhan PTSL di awal tahun ini diharapkan agar Target Desa Pahokng Lengkap Tahun 2020 dapat tercapai, serta untuk memastikan bahwa kegiatan PTSL dilaksanakan secara terpadu, tertib, lancar, dan akurat sesuai sasaran PTSL dan kualitas hasil kegiatan sesuai dengan spesifikasi teknis, obyek, dan subyek PTSL.

“Pembuatan Sertifikat benar -benar tidak boleh memingut biaya sepeser pun kecuali tarif yang sudah ditentukan sebesar Rp. 250.000. lalu dalam menyiapkan persyaratan di minta agar benar benar lengkap, jangan ada tanah yg bermasalah karena akan ditolak dan dibatalkan jika tanah yg diajukan bermasalah, lalu silahkan pihak Desa Membuat tim lapangan yg nantinya akan membantu mengukur di lapangan,”Tambahnya.

Baca juga  Polsek Ngabang Ciptakan Situasi Kamtibmas di Hari Libur

Menurut Wara pihak Kejaksaan negeri Ngabang bahwa pihak Kejaksaan siap memberi bantuan hukum dibidang perdata jika ada sengketa tanah dan dalam hal sosialisasi PTSL kali ini senada dengan pihak BPN bahwa jangan ada yg mengajukan sertifikat tetapi lahanya bermasalah karna bisa berurusan dengan Hukum karna selain kepercayaan pasti ada tindakan pidana seperti memalsukan tanda tangan memalsukan surat waris dan sebagainya,ucapnya.

Egidius Egi selaku Perwakilan Polres Landak mengatakan warga Desa Pahokng patut bersukur karena tidak semua desa memiliki kesempatan diberikan program 600 persil sertifikat tersebut, jadi silahkan manfaatkan baik baik.

Penulis: leon

Share :

Baca Juga

Polri

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1203/Ktp

Polri

Ka SPKT Polsek Mandor Galang Remaja Dua Desa

Polri

Pastikan Aman, Karendal OPS Bersama Kasatgas Preventif Pantau Pelipatan Surat Suara Gubernur di Gudang Logistik

Polri

Polisi Minta Tolong Kepada Warga bersama sama Perangi Paham Radikalisme

Polri

Kapolsek Ngabang Ikuti Giat Binteknis dari Bidkum Polda Kalbar Di Polres Landak

Polri

Pendaftaran kandidat Polisi teladan dibuka dari 26 Januari – 27 Maret 2024

Polri

Lewat DDS Aipda Sunardi Ajak Warga Binaannya Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan
error: Content is protected !!