Home / Polri

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:54 WIB

Poksek Hadiri Penyuluhan PTSL Desa Pahokng

Mempawah Hulu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak gelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 diKantor desa Pahokng Kecamatan Mempawah Hulu Rabu,(12/02/19).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri Martiani dari BPN Landak, Wara dari Kejaksaaan Negeri Ngabang, Egidius Egi Anggota Polres Landak, Anggota Polsek Mempawah Hulu, kades Pahokng, Ketua BPD, Aparat Desa Pahokng, Tomas, Toga, serta masyarakat Desa Pahokng.

Maksud Dari PTSL ini untuk menyamakan presepsi dalam PTSL yang akan dilaksanakan di desa Pahokng agar proses pelaksaan lancar tepat dan cepat, Menghindari adanya pungutan liar dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Seain itu PTSL ini tujuannya juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah secara pasti bagi kepemilikan perseorangan maupun aset Pemerintah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Gelar Ngopi Bareng, Ini Respon Balon Kades

Martiani Selaku pihak BPN Kabupaten Landak mengatakan Penyuluhan PTSL di awal tahun ini diharapkan agar Target Desa Pahokng Lengkap Tahun 2020 dapat tercapai, serta untuk memastikan bahwa kegiatan PTSL dilaksanakan secara terpadu, tertib, lancar, dan akurat sesuai sasaran PTSL dan kualitas hasil kegiatan sesuai dengan spesifikasi teknis, obyek, dan subyek PTSL.

“Pembuatan Sertifikat benar -benar tidak boleh memingut biaya sepeser pun kecuali tarif yang sudah ditentukan sebesar Rp. 250.000. lalu dalam menyiapkan persyaratan di minta agar benar benar lengkap, jangan ada tanah yg bermasalah karena akan ditolak dan dibatalkan jika tanah yg diajukan bermasalah, lalu silahkan pihak Desa Membuat tim lapangan yg nantinya akan membantu mengukur di lapangan,”Tambahnya.

Baca juga  Polisi Kubu Raya Evakuasi Jasad Seorang Pria yang Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar Mandi, Pihak Keluarga Tolak Otopsi Jenazah

Menurut Wara pihak Kejaksaan negeri Ngabang bahwa pihak Kejaksaan siap memberi bantuan hukum dibidang perdata jika ada sengketa tanah dan dalam hal sosialisasi PTSL kali ini senada dengan pihak BPN bahwa jangan ada yg mengajukan sertifikat tetapi lahanya bermasalah karna bisa berurusan dengan Hukum karna selain kepercayaan pasti ada tindakan pidana seperti memalsukan tanda tangan memalsukan surat waris dan sebagainya,ucapnya.

Egidius Egi selaku Perwakilan Polres Landak mengatakan warga Desa Pahokng patut bersukur karena tidak semua desa memiliki kesempatan diberikan program 600 persil sertifikat tersebut, jadi silahkan manfaatkan baik baik.

Penulis: leon

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Acara Natal Bersama Di Desa Salatiga

Polri

Kapolsek Air Besar Berikan Jawaban Pada Jumat Curhat Kali ini

Polri

Bhabinkamtibmas Mandor Bersilaturahmi ke rumah Tokoh Adat  Melayu Mandor

Polri

Kanit Intel Dampingi Anggota DPRD Landak Kunjungi Puskesmas Senakin

Polri

Operasi Yustisi Polsek Sengah Temila Jaring Pelajar Tak Pakai Masker dan Helm

Polri

Patuhi Maklumat Kapolri Demi Melindungi Orang Yang Kita Sayangi

Polri

Jelang Tahun Baru 2020 Bhabinkamtibmas  Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Peduli Dengan Warganya Sakit, Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga Desa Binaannya
error: Content is protected !!