MENJALIN – Dalam mengemban fungsinya, Anggota Intel juga dapat mengemban tugas sebagai pelayanan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). Senin (24/02/20).
Bripka Herfinandus Rianto anggota unit Intel Polsek Menjalin Polres Landak memberikan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak yang akan membuat SKCK baru.
Dengan ramah dan santun BRIPKA Herfinandus Rianto menjelaskan tentang prosedur pembuatan permohonan SKCK baru agar mudah paham, mengerti dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi Pada Saat dikonfirmasi Mengatakan ”Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000.( Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” terangnya.
PENULIS: “RODI”








