Home / Polri

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:32 WIB

Brigpol Sutrisno Ajak Warga Cegah Karhutla

MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Sutrisno tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu waga Desa Ampadi Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Selasa siang ( 25/02/2020).

Menurut Brigpol Sutrisno kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ungkap Trisno.

Baca juga  Jajaran Polda Kalbar Gelar Shalat Minta Turun Hujan

Hamsah Kepala Desa Ampadi menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh Brigpol Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas Desa Ampadi kepada warga Desa Ampadi, dan dirinya mendukung agar masyarakat tidak membakar Hutan saat membuka ladang.

Baca juga  Polsek Meranti Pengamanan UNBK Tingkat SMP Hari Terakhir

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Polri

Juadah Berbuka Puasa

Polri

Ngopi Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Bangun Kedekatan dan Jaga Kamtibmas

Polri

Kapolsek Menjalin Tinjau Vaksinasi Desa Sepahat

Polri

Kapolsek Meranti Pimpin Langsung Pengamanan Misa Paskah Di Asrama Hati Kudus Yesus Meranti

Polri

Warga Sangat Mendukung Polri Untuk Menumpas Paham Radikalisme

Polri

Kapolres Landak Kunjungi Pengurus MABM Kabupaten Landak Guna Mempererat Tali Silaturrahmi

Polri

Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Anggota Polsek Menyuke Laksanakan Patroli

Polri

Polsek Meranti Salurkan Bantuan
error: Content is protected !!