Home / Pemda Landak

Minggu, 1 Maret 2020 - 11:36 WIB

Peduli Dengan Masyarkat Adat, Bupati Landak Gagas Seminar MADN terkait Omnibus Law

PONTIANAK – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/02/20) dengan dibuka langsung Presiden MADN Drs. Cornelis, MH bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN DR. Agustin Teras Narang, SH.

Dengan adanya seminar dan lokakarya ini Bupati Landak yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law.

“Melalui seminar dan lokakarya ini kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dilapangan dan kaitannya dibidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law, dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law kita,” ungkap Bupati Landak.

Baca juga  Bupati Landak Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran Selama COVID-19 LANDAK- Akibat pandemi Corona

Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Jadi Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera,” terang Bupati Landak.

Baca juga  Pemkab Landak Fasilitasi Penegasan Batas Desa Sehe Lusur

Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN Drs. Cornelis, MH dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law.

“Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat,” terang Cornelis.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Sah! Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Landak Menjadi Perda

Pemda Landak

HUT Pemprov Kalbar Ke-65, Wakil Ketua DPRD Landak: Momentum Bagi Pemprov Kalbar Untuk Membawa Kalbar Lebih Baik.

Pemda Landak

Pemkab Landak Masuk 15 Finalis Trisakti Tourism Award 2019

Pemda Landak

Halal Bi Halal, Utamakan Toleransi Antar Agama

Pemda Landak

Polisi Gendong Nenek Sakit, Banyak Dapat Apresiasi Dari Netizen

Pemda Landak

DPPKP  Kabupaten Landak Gelar Pelatihan Dasar Pelayanan Publik

Pemda Landak

Sistem Portal Terintegrasi dan Launching Satu Data Kabupaten Landak Resmi di Launching

Pemda Landak

Besok TMMD Ke 99, Dibuka Bupati Landak
error: Content is protected !!