MENJALIN – Bripka Wawan Adriatna Terus melakukan sosialisasi Berupa penyuluhan langsung kepada masyarakat di Ds REES Kec Menjalin Kab Landak tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Hari Minggu 1/3/2020.
Wawan menjelaskan kepada Warga bahwa sesual Pasal 4 huruf D Perpres nomor 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli yang telah dibentuk diwilayah Kabupaten Landak ini dapat melakukan operasi tangkap tangan setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi Pak BONI Salah satu Warga Ds REES Mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Wawan untuk memberantas kegiatan saber Pungli’ & Akan melaporkan jika ada aparat Pemerintah yang melakukan Fungli’
Penulis: ‘RODI’










