NGABANG – Sebanyak 9 anggota Polsek Ngabang yang dipimpin Waka Polsek Ngabang Iptu Indra Mahyudin lakukan pengamanan berlangsungnya persidangan di Pengadilan Kabupaten Landak. Senin (09/03/2020).
Terdakwa atas nama Ruslan ini, merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan. Kali ini, ia kembali berhadapan dengan hukum atas dakwaan kasus pencurian sepeda motor.
” Ybs juga sempat heboh di medsos beberapa waktu lalu, ” ungkap Iptu Indra Mahyudin.
Berdasarkan perintah Kapolres Landak, pengamanan dilakukan dari personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.
“Dari Polsek Ngabang ada 9 anggota yang dilibatkan pengamanan selama berlangsungnya persidangan, ” jelas Iptu Indra Mahyudin.
Persidangan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 wib ini, berlangsung tidak lama untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Ngabang saat dikonfirmasi mengatakan, pelibatan personil pengamanan dalam pelaksanaan sidang merupakan keharusan.
“Supaya sidang berjalan aman dan lancar, ” jelas Kompol B. Sembiring.
“Dan tadi (sidang) nya berjalan aman dan lancar, ” tambahnya.
Penulis : Bayu









