Home / Polri

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:21 WIB

Bripka Adri Berpesan Kepada Warganya Apabila Hendak Berladang Jangan Bakar Lahan Sembarangan

Kuala Behe – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe oleh Bripka Adri dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warganya yang ada di Desa Kuala Behe, Dusun Sejaya,Rabu (11/3/2020)

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe, dalam kegiatan ini Bripka Adri memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripka Adri mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ujarnya

Baca juga  Kegiatan Pertama Panit Lantas Polsek Ngabang Adalah Gatur Lalin

“Kita sambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Rendi sebagai Warga Kecamatan Kuala Behe akan berkerja sama kepada Polsek Kuala Behe untuk mencegah Karhula apabila ada membakar lahan atau hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar,imbuhnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Ajak Staf Puskesmas Sapu Bersih Pungli

Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, SH pada saat dikonfirmasikan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ungkap  Iwan.

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Polsek Ngabang Sampaikan Pesan Kamtibmas Agar Tidak Terpengaruh Paham Radikalisme

Polri

Kunjungan Pertama Kapolres Landak Ke Polsek Menyuke

Polri

Tebing Bukit Seha Longsor Akibat Diguyur Hujan

Polri

Awasi Penggunaan Dana Desa, Kapolsek Meranti dan Bhabinkamtibmas Monitor Pembangunan Grenase Saluran Air

Polri

Kapolsek Berserta Anggota Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan Cara Problem Solving

Polri

Porsenil TNI dan Polri Menyuke Melaksanaan Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-II bagi Petugas Pelayan Publik Di Kecamatan Menyuke

Polri

Menjelang Pemilu Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Polri

Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan
error: Content is protected !!