Home / Polri

Rabu, 11 Maret 2020 - 16:21 WIB

Bripka Adri Berpesan Kepada Warganya Apabila Hendak Berladang Jangan Bakar Lahan Sembarangan

Kuala Behe – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe oleh Bripka Adri dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan Warganya yang ada di Desa Kuala Behe, Dusun Sejaya,Rabu (11/3/2020)

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe, dalam kegiatan ini Bripka Adri memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripka Adri mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ujarnya

Baca juga  Jalin Komunikasi Intens Polsek Dan Para Tokoh

“Kita sambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Rendi sebagai Warga Kecamatan Kuala Behe akan berkerja sama kepada Polsek Kuala Behe untuk mencegah Karhula apabila ada membakar lahan atau hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar,imbuhnya

Baca juga  Polisi Jaga Kebaktian Kebangkitan Rohani di Gereja GKSI Imanuel Kuala Behe

Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, SH pada saat dikonfirmasikan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” ungkap  Iwan.

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Imbau Masyarakat, Terkait Pencegahan Covid-19

Polri

Polsek Menyuke Terjunkan Anggota Untuk Lakukan Pengamanan Sholat Jum’at

Polri

Bhabinkamtibmas Bersama Aparatur Desa Sosialisasikan Kampanyekan Karhutla

Polri

Komahi Fisip Untan, Akan Lakukan Pengabdian di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Polri

Polsek Kube Jaga Keamanan Gereja

Polri

Polisi Beri Himbauan Karhutla Kepada Masyarakat

Polri

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni Pimpin Anev Perdana Kinerja Personil

Polri

Riyanti Siap Patuhi Protokol Kesehatan Mencegah Penyebaran Covid-19
error: Content is protected !!