Ngabang – Polantas Polsek Ngabang Aipda Dedi Surono melakukan kegiatan sambang dan berdialog bersama warga di Pasar Ngabang. Jum’at (20/03/2020).
Dalam sambangnya, beberapa warga menanyakan tentang cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Aipda Dedi Surono.
Aipda Dedi kemudian menjelaskan proses pembuatan SIM baik SIM C ataupun SIM-SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian, dari tahap proses pengujian baik tes tertulis maupun ujian praktek cara menggunakan/menjalankan kendaraan, hingga dinyatakan lulus baru diberikan SIM.
Ia juga menyampaikan kepada masyarakat tentang tata cara maupun syarat syarat pembuatan SIM serta cara membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berkendara yang baik dan benar serta agar masyarakat tidak mendapatkan tilang dari petugas saat berpergian ke Kota”, ujar Aipda Dedi.
Masih menurut Aipda Dedi, kegiatan ini dilakukan untuk memberi penjelasan warga yang menanyakan kepada Petugas bagaimana mengikuti proses ujian dalam mekanisme penerbitan SIM. Pasalnya, sampai saat ini banyak masyarakat mengeluhkan pengurusan SIM yang terkesan sulit dan memakan waktu lama.
“Pembuatan SIM jika dilalui sesuai prosedur tidak sulit dan juga tidak memakan waktu lama. Yang penting kita bisa dan mampu lolos dalam setiap ujian. Pasalnya ada standart penilaian tersendiri terhadap kemampuan berkendara seseorang, jika tidak memenuhi kelayakan maka oleh petugas disuruh mengulang lagi” jelas Aipda Dedi.
“Kami berharap masyarakat juga turut aktif, bila tak memiliki SIM boleh minta bimbingan pada bhabinkamtibmas wilayah setempat. Sementara masyarakat yang hendak membuat SIM sebelum ke Polres diharapkan mempersiapkan sedini mungkin agar saat tes sesungguhnya bisa lulus ujian”.
Penulis : Dedi







