SEBANGKI – Bupati Landak Dr. Karolin Margret Natasa mengeluarkan surat edaran terkait Pencegahan Penyebaran Covid 19 atau lebih di kenal dengan Corona, dan salah 1 point di dalam surat edaran tersebut adalah batas jam operasional tempat usaha dari pukul 08.00 wib sd pukul 21.00 wib berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Landak tak terkecuali di Kecamatan Sebangki.
Seperti yang di lakukan oleh Polsek dan perangkat Desa Sebangki serta staf Kantor Camat Sebangki yang kolaborasi bersama sama melalukan pengecekan terhadap tempat usaha termasuk salah satunya kafe wifi pada jumat 21.30 Wib di beberapa titik di wilayah desa Sebangki Kecamatan Sebangki.
Dalam kegiatan pengecekan tersebut Kanit Sabhara Bripka Tahta H Deo,Se dan Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok, di dampingi oleh Kepala Desa Sebangki Aren Pagea, Sth, berikut Ketua BPD Desa Sebangki Abung, bersama staf Yuvensius, hadir juga staf Kecamatan Sebangki Ya’ Tarlan.
Sasaran dari kegiatan pengecekan tersebut menurut Personel yang baru setahun menjabat jadi kanit sabhara adalah kafe kafe wifi yang berada di wilayah desa Sebangki, ada sekitar 3 titik di wilayah tersebut, dikarenakan kafe wifi ini biasanya ramai pengunjungnya khususnya kaum milenial pada malam hari, Kades Sebangki juga memberikan himbauan himbauan terkait meminimalisir berkumpulnya warga masyarakat dalam jumlah banyak.
Menurut Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in melalui Kanit Sabharanya Bripka Tahta Herverisis Deo, Se mengatakan bahwa maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Landak sangat efektif dalam meminimalisir aktifitas warga masyarakat di tempat tempat usaha dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Corona atau covid – 19 khusus di wilayah Sebangki, kedepan Polsek Sebangki berikut forum komunikasi kecamatan / lintas sektor akan bersama sama melakukan monitoring dan check and the ricek ke tempat usaha dalam rangka mematuhi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Landak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Sebangki terang Bapak 1 orang anak ini.
Penulis : Deo H Tahta














