Home / Polri

Minggu, 29 Maret 2020 - 11:13 WIB

Polsek & Desa Sebangki ChecTempat Usaha Pasca Keluarnya Surat Edaran Bupati Landak Tentang Jam Operasional

SEBANGKI –  Bupati Landak Dr. Karolin Margret Natasa mengeluarkan surat edaran terkait Pencegahan Penyebaran Covid 19 atau lebih di kenal dengan Corona, dan salah 1 point di dalam surat edaran tersebut adalah batas jam operasional tempat usaha dari pukul 08.00 wib sd pukul 21.00 wib berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Landak tak terkecuali di Kecamatan Sebangki.

Seperti yang di lakukan oleh Polsek dan perangkat Desa Sebangki serta staf Kantor Camat Sebangki yang kolaborasi bersama sama melalukan pengecekan terhadap tempat usaha termasuk salah satunya kafe wifi pada jumat 21.30 Wib di beberapa titik di wilayah desa Sebangki Kecamatan Sebangki.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut Kanit Sabhara Bripka Tahta H Deo,Se dan Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok, di dampingi oleh Kepala Desa Sebangki Aren Pagea, Sth, berikut Ketua BPD Desa Sebangki Abung, bersama staf Yuvensius, hadir juga staf Kecamatan Sebangki Ya’ Tarlan.

Baca juga  Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Polres Landak

Sasaran dari kegiatan pengecekan tersebut menurut Personel yang baru setahun menjabat jadi kanit sabhara adalah kafe kafe wifi yang berada di wilayah desa Sebangki, ada sekitar 3 titik di wilayah tersebut, dikarenakan kafe wifi ini biasanya ramai pengunjungnya khususnya kaum milenial pada malam hari, Kades Sebangki juga memberikan himbauan himbauan terkait meminimalisir berkumpulnya warga masyarakat dalam jumlah banyak.

Menurut Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in melalui Kanit Sabharanya Bripka Tahta Herverisis Deo, Se mengatakan bahwa maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Landak sangat efektif dalam meminimalisir aktifitas warga masyarakat di tempat tempat usaha dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Corona atau covid – 19 khusus di wilayah Sebangki, kedepan Polsek Sebangki berikut forum komunikasi kecamatan / lintas sektor akan bersama sama melakukan monitoring dan check and the ricek ke tempat usaha dalam rangka mematuhi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Landak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Sebangki terang Bapak 1 orang anak ini.

Baca juga  Warga Dusun Apo Desa Bengkawe di Makam kan secara Protokol Covid-19

Penulis : Deo H Tahta

Share :

Baca Juga

Polri

Ini Bentuk Apresiasi Kapolsek kepada kinerja Kasi Humas

Polri

Polsek Sebangki Terjunkan Personel Untuk Pengamanan Pamba di Sebangki

Polri

 Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Menyuke Laksanakan Patroli

Polri

Penutupan Bulan Rosario,Polsek Mempawah Hulu Berikan Pengamanan

Polri

Sosialisasikan Maklumat Kapolri ke Warung Warga

Polri

Berbaur Bersama FKUB Landak,  Kapolres Bahas Tabliq Akbar Dan KKR

Polri

Polres Landak Gelar Latihan Dalmas, Kapolres Tekankan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Polri

Ciptakan Ketahanan Pangan, Kapolsek Mandor Bagikan Sayuran
error: Content is protected !!