NGABANG – Anggota Polsek Ngabang lakukan imbauan dan penempelan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penangulangan Virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Ngabang. Senin (30/03/2020).
Penempelan selebaran Maklumat Kapolri tersebut memiliki tempat atau sasaran penempelan dan pembagian antaranya seperti di Rumah Ibadah, Perhotelan, Kantor Desa, Warung Kopi serta Pertokoan, dimana tempat – tempat tersebut dianggap tempat yang selalu ramai dikunjungi oleh orang, maka perlunya pemberitahuan imbauan atau maklumat.
Personil Polsek Ngabang kali ini menempel selebaran Maklumat tentang Penyebaran Virus Covid-19 di Warung Kopi Sdri Mona yang ada di jalan Simpang 3, Dsn, Raja, Ds. Raja, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Bripka Hamdani mengatakan selain menempel di tempat – tempat umum, Imbauan Maklumat Kapolri ini juga di sosialisasikan kepada masyarakat yang masih berkumpul.
Inilah isi Maklumat Kapolri yang dibagikan dan ditempelkan oleh Anggota Polsek Ngabang di antaranya adalah, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat (social distancing) yang menyebabkan berkumpulnya masa dlm jumlah banyak, tetap tenang dan tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak dalam pertemuan dan mengikuti prosedur pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas, dan apabila ada informasi yang tidak jelas dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat.
Kapolsek Ngabang KOMPOL B. SEMBIRING, S.H, M.H mengatakan, “bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya penyebaran virus tidak cepat meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri.
Penulis : E. Pramono










