Home / Polri

Selasa, 31 Maret 2020 - 16:33 WIB

Kasus Pembunuhan di Desa Pak Mayam Terungkap: Sebelum Dibunuh, Tersangka Sempat Menyetubuhi Korban

NGABANG – Teka teki siapa pembunuh wanita muda berinisial TN (16 th)  warga Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak akhirnya terjawab sudah.

Pelaku  berinisial UA (24 th), berhasil ditangkap  jajaran Sat Reskrim Polres Landak di wilayah  Kota   Pontianak Selasa (31/03/20).

Dalam pengakuannya pada polisi yang pada saat konferensi perss di Ruang BPKP. Polres Landak bahwa sebelum ia berhasil menghilangkan nyawa wanita muda tersebut. Tersangka terlebih dahulu melihat korban dan seketika itu tersangka membuntuti korban. Yang pada saat itu korban hendak ke rumah pamannya yang berjarakan sekitar 500 meter.

Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Bakara Selasa (31/3/2020), mengatakan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 wib korban pamit dari rumah untuk untuk menuju ke tempat resepsi pernikahan di rumah saudara Hendri. Namun setelh di tunggu lama korban juga belum sampai di tempat  resepsi. Dan sekitar pukul 13.00 wib abang kandung korban yang bernama Trisno menemukan  korban di hutan  kamung  Barok sudah dalam  keadaan tidak bernyawa.

Baca juga  Syekh Ali Jaber Datang Di Mandor, Ribuan Umat Muslim Padati Lapangan Masjid Nurul Islam

“Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres untuk  dapat diproses lebih lanjut,” kata Idris Bakara.

Setelah  korban berhasil diseret, dan sempat melawan dari cekikan, korban mengambil  kantong plastik  dengan membungkukan  badan  kemudian  tersangka  mencekek kembali  dari arah belakang dan menyeretnya kedalam hutan sekitar 20 meter dan kemudian korban diletakkan ditanah  dan selanjutnya tersangka  menyetubuhi korban dan saat  korban masih hidup dan setelah menteret korban kurang lebih 25 meter ketempat lain dan kemudian  korban diletakkan di sebuah tunggul kayu, melihat korban masih bernapas kemudian tersangka mencekek kembali hingga meninggl dunia.

Idris Bakara juga mengatakan tersangka ternyata secara diam-diam punya rasa suka terhadap korban. Kendati dikampung tersangka sudah punya calon istri. Sehingga ketika ada kesempatan berduaan,  tidak dilepaskannya yang berakhir menewaskan wanita muda tersebut.

Dari kejadian  tersebut, polisi berhasil mengaambkan berupa 1 pasang sandal jepit kusuus wanita wara merah, 1 helai celana dalam warna blaster (orange, hitam, dan biru), 1  helai celana leging panjang wara hitam, 1 helai celana panjang warna putih,  1 helai kain polos warna hitam untuk kerudung/tutup kepala, 1 buah jam tangan wanita merek Halei, 1 buah botol minyak wangi isi ulang dan 1 buah hp vivo warna unggu tua.

Baca juga  Panit Binmas Polsek Ngabang Melaksanakan Pengamanan Musrenbangdes Hilir Tengah Kecamatan Ngabang

Walau sempat kabur dari Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, bak pe patah sepandai pandai tumpai melompat toh akhirnya jatuh ketanah juga. Tersangka  UA berhasil di ringkus polisi dalam waktu 9 jam di Kota Pontianak.

“Atas kejadian ini tersangka kita sangkakan  pasal 81 ayat 5 subsiden pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan.

Penulis: hi74

Share :

Baca Juga

Polri

Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat Akan Bahaya Laten Pungli

Polri

Patroli Gabungan Polisi Bersama Camat Kuala Behe di Desa Permit

Polri

Personil Polsek Mandor Amankan Jalur Lalu lintas Saat Pasukan Paskibra Akan Mengibarkan Bendera Merah Putih

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Pendamping PKH Sukseskan Pemilu 2019

Polri

Kapolsek Mandor dan Para Kanitnya Hadiri Kegiatan Anev Kinerja di Polres Landak

Polri

Anggota Polsek Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial dan Sembako dan BLT BBM

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Undangan Rapat Laporan Pertanggung Jawaban dan Pengukuhan Panitia Naik Dango

Polri

Domi Menyambut Kedatangan Herman
error: Content is protected !!