NGABANG – Teka teki siapa pembunuh wanita muda berinisial TN (16 th) warga Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak akhirnya terjawab sudah.
Pelaku berinisial UA (24 th), berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Landak di wilayah Kota Pontianak Selasa (31/03/20).
Dalam pengakuannya pada polisi yang pada saat konferensi perss di Ruang BPKP. Polres Landak bahwa sebelum ia berhasil menghilangkan nyawa wanita muda tersebut. Tersangka terlebih dahulu melihat korban dan seketika itu tersangka membuntuti korban. Yang pada saat itu korban hendak ke rumah pamannya yang berjarakan sekitar 500 meter.
Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Bakara Selasa (31/3/2020), mengatakan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 wib korban pamit dari rumah untuk untuk menuju ke tempat resepsi pernikahan di rumah saudara Hendri. Namun setelh di tunggu lama korban juga belum sampai di tempat resepsi. Dan sekitar pukul 13.00 wib abang kandung korban yang bernama Trisno menemukan korban di hutan kamung Barok sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata Idris Bakara.
Setelah korban berhasil diseret, dan sempat melawan dari cekikan, korban mengambil kantong plastik dengan membungkukan badan kemudian tersangka mencekek kembali dari arah belakang dan menyeretnya kedalam hutan sekitar 20 meter dan kemudian korban diletakkan ditanah dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban dan saat korban masih hidup dan setelah menteret korban kurang lebih 25 meter ketempat lain dan kemudian korban diletakkan di sebuah tunggul kayu, melihat korban masih bernapas kemudian tersangka mencekek kembali hingga meninggl dunia.
Idris Bakara juga mengatakan tersangka ternyata secara diam-diam punya rasa suka terhadap korban. Kendati dikampung tersangka sudah punya calon istri. Sehingga ketika ada kesempatan berduaan, tidak dilepaskannya yang berakhir menewaskan wanita muda tersebut.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengaambkan berupa 1 pasang sandal jepit kusuus wanita wara merah, 1 helai celana dalam warna blaster (orange, hitam, dan biru), 1 helai celana leging panjang wara hitam, 1 helai celana panjang warna putih, 1 helai kain polos warna hitam untuk kerudung/tutup kepala, 1 buah jam tangan wanita merek Halei, 1 buah botol minyak wangi isi ulang dan 1 buah hp vivo warna unggu tua.
Walau sempat kabur dari Dusun Menjalin, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, bak pe patah sepandai pandai tumpai melompat toh akhirnya jatuh ketanah juga. Tersangka UA berhasil di ringkus polisi dalam waktu 9 jam di Kota Pontianak.
“Atas kejadian ini tersangka kita sangkakan pasal 81 ayat 5 subsiden pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang perlindungan anak, junto pasal 338 atau pasal 286 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan.
Penulis: hi74









