SENGAH TEMILA – Menindaklanjuti kebijakan pimpinan tertinggi Polri itu, seluruh Personil Polsek Sengah Temila masih gencar menyebar luaskan dan menempelkan maklumat Kapolri di beberapa lokasi yang strategis, Senin (30/03/2020).
Maklumat Kapolri bernomor : Mak/2/III/2020 ini berisi tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan melalui Ps. Kanit Binmas Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun, SH menempelkan Maklumat Kapolri di salah satu warung milik Yuyun di Dusun Po’ok Desa Saham Kecamatan Sengah Temila di mana warung tersebut merupakan tempat yang strategis dan mudah di baca oleh masyarakat.
Selain menempelkan maklumat kapolri, Bripka Hendrikus Rimbun juga memberikan himbauan serta pemahaman kepada warga masyarakat supaya aturan yang di keluarkan oleh pemerintah supaya di taati dan di patuhi oleh seluruh masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis : Simson









