NGABANG – Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Brigpol Hendro wibowo tidak lelah untuk terus sosialisasikan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) Senin (13/04/2020).
Sosialisasi ini rutin dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran wabah virus corona kepada masyarakat khususnya masyarakat di Dusun Tamang Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kepada Sdra Marsu salah satu warga dusun tamang desa jelimpo Bhabinkamtibmas Brigpol Hendro wibowo menjelaskan apa-apa saja isi dari maklumat Kapolri tersebut yang tidak boleh di lakukan salah satunya yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak (massa),
Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian Polri akan maraknya penyebaran wabah virus corona yang sekarang menjadi persoalan dunia dikarenakan sangat membahayakan keselamatan seluruh masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, agar untuk sementara ini tidak melakukan aktivitas,tidak panik dan lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah.
Penulis : Hendro















