MENJALIN – Polisi jajaran Polda Kalbar langsung melaksanakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz, yakni membubarkan secara humanis setiap ada orang yang bergerombol.
Salah satunya yang melaksanakan perintah itu yakni Polsek Menjalin Polres Landak.
Begitu Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto memerintahkan semua jajaran untuk membubarkan warga yang bergerombol termasuk di warung kopi (Warkop), Senin (13/4/2020).
Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin, SH langsung menggerakkan anggotanya untuk bergerak mencari kerumunan warga.
Patroli Polsek Menjalin dimulai pukul 21.00 WIB, hingga selesai dan dinyatakan tidak ada lagi warga yang bergerombol.
Menyasar warkop yang buka dan juga warung makan di wilayah Menjalin. Salah satu warung kopi yang datangi petugas yakni Warkop Pak Wisdi di Jln Diponegoro Kec Menjalin.
“Disana, petugas menghimbau agar warga tidak bergerombol dan mengindahkan himbauan petugas untuk membubarkan diri,” sebut Kapolsek Menjalin.
Petugas juga memberi penjelasan jika himbauan ini tidak diindahkan, maka mereka bisa dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Mereka bisa dijerat Hukum, kita ajurkan pengunjung untuk segera pulang agar penyebaran wabah Covid-19 dapat dihentikan,” tutup Iptu Burhan Nuddin, SH.
Penulis: Bang Ndi









