NGABANG – Satuan Lalu lintas Polres Landak bersama petugas Bank BRI Kecamatan Ngabang beserta perwakilan 5 sopir mengikuti Video Conference ( vicon) MOU dan LAUNCHING Program Keselamatan 2020. Rabu (15/4/2020).
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai mendata penerima bantuan selama status darurat corona.
Mereka yang berhak menerima bantuan dari Polri merupakan sopir bus, sopir taxi, sopir truk,ojek konvensional, kenek dll.
Sesuai intruksi bapak presiden Jokowi menjelaskan program Keselamatan 2020 mengombinasikan bantuan sosial dengan pelatihan. Targetnya adalah sopir taksi, sopir bus, sopir truk, dan kernet,yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan kepada pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek yang sudah terdata.
Kakorlantas mengatakan, bantuan yang diberikan senilai Rp 600 ribu per tiga bulan. Sopir-sopir yang ekonominya terdampak wabah Virus Corona akan didata oleh setiap satuan lalu lintas di daerah setempat.
“Jumlah penerima yang sudah terdata akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dan akan diberikan per tiga bulan dalam bentuk tabungan dengan difasilitasi kartu debit,” kata Kakorlantas melalu Vicon.
Kakorlantas menuturkan, selain diberi nomor rekening tabungan, setiap calon penerima bantuan juga harus mengikuti pelatihan yang telah disusun satuan lalu lintas. Materi latihan tentang protokol pencegahan virus corona hingga safety driving serta safety riding.
Menurutnya, bantuan secara simbolis akan serentak disalurkan pada 20 April 2020 mendatang di seluruh jajaran Polda. Meski begitu, tahap tahap pertama pemberian bantuan rencananya akan dimulai pada 15 April besok hingga 15 Mei.
“Tahap pertama pada 15 April hingga 15 Mei 2020. Tahan kedua pada 16 Mei hingga 15 Juni 2020 dan tahap ketiga 16 Juni hingga 15 Juli 2020,” tandasnya.
Dalam kesempatan vicon Direktur utama Bank BRI yang di wakili bidang bisnis hubungan kelembagaan sdra. Agus Susanto mengatakan, bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai. Tetapi penyalurannya menggunakan buku tabungan dan di lengkapi kartu yang bisa di gunakan untuk penarikan tunai dan melakukan proses debit dari Bank BRI. Di mana bantuan ini, hanya bisa digunakan untuk pembelian sembako di mini market atau di pasar swalayan yang menyediakan alat EDC atau debit. Tidak bisa ditarik tunai berupa uang,” tambah Agus.
Penulis: Yudha









