SEBANGKI – Kasi Humas Polsek Sebangki Bripka Nur.Aripin, memberi himbauan kepada warga tentang kewajiban menggunakan masker guna percegahan Penularan virus Covid-19 atau Corona di Kecamatan Sebangki, Sabtu (18/04).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kasi Humas Bripka Nur.Aripin bertemu dengan masyarakat, menyampaikan himbauan pemerintah tentang kewajiban Penggunaan Masker dan menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta menyampaikan Maklumat Kapolri.
Isi dari Maklumat Kapolri yang meminta agar seluruh masyarakat, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in mengatakan, agar masyarakat memahami dan mentaati anjuran kebijakan untuk bersatu dan bersama-sama mencegah penyebaran dan tidak meluasnya virus Covid-19 dengan cara ‘Sosial Distancing’ atau selalu berada didalam rumah dan tidak berada di kerumunan massa.
“Kami dari Polsek Sebangki menghimbau masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk menjaga kesehatan, hindari kegiatan masyarakat seperti pesta hiburan, pertemuan pertemuan untuk sementara waktu, jangan Panik dan tetap jaga kebersihan,” pungkas Iptu Ra’in.
Penulis : Aripin







