Home / Polri

Senin, 20 April 2020 - 10:14 WIB

Sosialisasikan Maklumat Bapak Kapolri dan Selembaran Himbuan di Larang Mudik di Toko

NGABANG – Sabhara Polsek Ngabang melaksanakan Patroli di toko sembako”Cahaya pagi” milik Ati dusun pulau bendu desa hilir tengah Kecamatan Ngabang Kab landak yang dipimpin oleh Ka SPKT regu  3 Aipda Subplus bersama Bripka Terbit P mensosialisasikan serta menempel Selebaran Tentang Maklumat Bapak Kapolri tentang penyebaran Virus Carona COVID-19, Sabtu,(18/4/2020).

Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020).

– Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Melansir dari  hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Instruksi itu dikeluarkan Idham lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.

Baca juga  Polsek Menjalin  Amankan Peralatan Produksi Miras

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham dalam surat itu.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga  Ops Patuh, 180 Pelanggar Tidak Gunakan Sabuk Keselamatan di Tilang

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono juga telah mengumumkan bahwa Polri akan menjalankan Operasi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari ke depan untuk menangani penyebaran virus corona COVID-19.

Melalui operasi ini, Polri akan melakukan patroli demi mengawasi potensi kerumunan masyarakat agar virus tak semakin menyebar, membantu mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengawasi distribusi bahan pokok, hingga menindak penyebar hoaks terkait virus corona.

 Penulis : Subplus

Share :

Baca Juga

Polri

Anggota Polsek Mandor Laksanakan Patroli

Polri

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Wilayah Kecamatan Banyuke Hulu

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Imbau Perangkat Desa Jauhi Pungli

Polri

Unit Sabhara Dan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Serentak Himbau Warga

Polri

Polsek Menjalin lakukan Peninjauan Kegiatan Tes Swab Antigen di SMAN 1 Menjalin

Politik

Partai Gelora Dorong Masjid Sebagai Tempat Vaksinasi, Kampanye Vaksin Sehat dan Halal

Polri

Himbau Warga Melalui DDS

Polri

Ini Arahan Kapolsek Mandor Saat Pimpin Apel Pagi
error: Content is protected !!