MENJALIN – Sehubungan dengan Tugas Pokok Polri sebagai pelayan masyarakat, bertempat di Ruang SPKT Polsek Menjalin Bripka Rodiansyah telah memberikan pelayanan terhadap masyarakat berupa penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat berharga lainnya. Sabtu 09/05/2020.
Rodi mengatakan kepada pelapor yang datang di Polsek Menjalin ” Untuk diketehui dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan, SPKT Polsek Menjalin tidak ada memungut biaya (gratis) sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dalam melaporkan setiap ada kejadian, baik yang dialaminya sendiri, maupun yang diketahuinya. Sehingga masyarakat merasa puas mendapat pelayanan dari Polri, khususnya SPKT Polsek Menjalin.
Pada saat dikonfirmasi pelapor An. Ibu ABAR yang Beralamat di Dusun Setutuk desa Bengkawe mengatakan dirinya merasa terlayani dengan baik dalam membuat laporan kehilangan di Polsek Menjalin, anggota nya dengan cepat & sigap dalam memberikan pelayanan.
ABAR mengucapkan banyak terima Kasih kepada Pak Polisi Khusus nya anggota Polsek Menjalin yang sudah membantu dalam pembuatan laporan LKB (Laporan Kehilangan Barang). Tutup nya.
Penulis : Rodiansyah







