MEMPAWAH HULU – Bhabinkamtibmas Desa Karangan Polsek Mempawah Polres Landak Brigadir Hamdan melakukan Mediasi kasus penipuan Online pembelian satu unit HP Vivo. Mediasi berlangsung di ruang unit reskrim Polsek Mempawah Hulu, Jumat (08/05/2020).
Dalam hal penanganan kasus, ada kriteria kasus yang bisa di selesaikan langsung oleh petugas dilapangan, dimana kasus yang dimaksud adalah kasus kasus ringan dan bisa di selesaikan dengan menempuh jalur musyawarah kekeluargaan agar dapat menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif dan tercapainya mufakat untuk berdamai sehingga tercipta penyelesaian.
Kasus penipuan online tersebut dialami oleh Sdri. Peronika Elma yang membeli Hp jenis Vivo seharga Rp. 1.900.000,- kepada akun facebook Sdri. Rita Riana secara Online dan korban mentransper uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku dan barang yang di pesan tak kunjung datang, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Mempawah Hulu.
Dari laporan tersebut dengan sigap Brigadir hamdan mendalamani kasus tersebut dan di dapat alamat yg bersangkutan sehingga pemilik akun tersebut pun di undang untuk hadir guna melaksanakan mediasi pertemuan dengan pihak pelapor.
Dari hasil mediasi Kedua Belah Pihak sepakat dan kedua pihak menyetujui hasil mediasi dengan di tuangkan dalam Surat Pernyataan agar permasalahan tersebut tidak di permasalahkan baik secara hukum pidana maupun perdata agar tidak saling menuntut di kemudian hari.
Penulis: dens










