MENJALIN – Disaat Indonesia mengalami pandemi virus covid-19, Polri tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pungutan liar di instansi Pemerintah dengan menggunakan protokol pencegahan virus covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh personil Polsek Menjalin Briptu Viter. S, memberikan pemahaman tentang Saber pungli kepada warga dengan menggunakan masker dan menjaga jarak di Dusun Menjalin Hulu Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Selasa (19/5/20).
Viter mengatakan bahwa memberantas Pungli (Pungutan Liar) ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,maka perlu adanya Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pungli yang diharapkan nantinya masyarakat mengerti untuk tidak memberi kepada oknum petugas negara yang meminta imbalan berupa sejumlah uang untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Bersama-sama kita berantas pungli serta meminta kerjasama warga apabila mendapati pungutan liar atau tidak resmi baik dari lingkungan kepolisian maupun di instansi lainnya untuk dapat dilaporkan, sehingga mencegah terjadinya praktek-praktek yang menjurus kepada pengutan liar khususnya di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, ” pungkasnya.
Penulis : H. Riyanto









