MANDOR – Dengan semakin bertambahnya Korban akibat tertular Covid 19 yang terjadi setiap hari di berbagai daerah di indonesia serta di wilayah Kalimantan Barat, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor Mandor, memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor yaitu Bripka Endisa menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, kepada Apra Olivia warga dari Dusun Sebadu Desa Sebadu Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Pada hari Kamis (28/05/20).
“Bripka Endisa mengatakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolri ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah atau memutus penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Mandor khususnya di Desa Sebadu.
“Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), yang harus di taati oleh masyarakat seluruhnya.
Endisa Selaku Bhabinkamtibmas dari Polsek Mandor menyatakan upaya pencegahan Penyebaran Virus Corona yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Melalui Pemerintahan Daerah saat ini dapat berhasil apabila masyarakat dapat menunjukkan kesadaran diri dan memberikan dukungan sepenuhnya akan mematuhi kebijakan Pemerintah, sehingga penyebaran pandemi Virus Corona dapat dibasmi oleh Pemerintah dan dapat di putus penyebarannya.
Penulis : End













