MANDOR – Pada hari Minggu (07/06/2020), situasi akibat Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah di indonesia serta di wilayah Kalimantan Barat, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor Mandor, memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Uber menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, kepada Ibu Jana warga dari Dusun Agak Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Tujuan Sosialisasi Maklumat Kapolri ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah atau memutus penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Mandor khususnya di Desa Bebatung.
“Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), yang harus di taati oleh masyarakat.
Bhabinkamtibmas dari Polsek Mandor menyatakan upaya pencegahan Penyebaran Virus Corona yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Melalui Pemerintahan Daerah saat ini dapat berhasil apabila masyarakat dapat menunjukkan kesadaran diri dan memberikan dukungan sepenuhnya akan mematuhi kebijakan Pemerintah, sehingga penyebaran pandemi Virus Corona dapat dibasmi oleh Pemerintah dan dapat di putus penyebarannya, Ucap Uber.
Penulis : Uber










