Home / Pemda Landak

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:51 WIB

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Ketertiban Umum kepada DPRD

LANDAK – Bupati Landak secara resmi menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak (Raperda) tentang ketertiban umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rapat paripurna ke satu yang dilakukan secara virtual, Rabu (10/06/20).

Rapat paripurna penyampaian Raperda ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dianamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif diperlukan adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di era globalisasi yang penuh dengan perkembangan.

Baca juga  KONI Kabupaten Landak Gelar Rapat Anggota

“Diperlukan pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang baru sebagai pengganti Perda kabupaten Landak nomor 10 tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan keadaan,” ucap Bupati Landak.

Adapun yang menjadi sub urusan ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota yaitu meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten, kemudian penegakkan peraturan daerah kabupaten dan peraturan Bupati, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/ kota.

Terkait hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut Karolin mengatakan salah satu tujuan peraturan daerah yang dikeluarkan adalah untuk menjamin kepastian hukum,menciptakan serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Baca juga  Asisten 1 Sekda Landak menghadiri Ibadah Natal Bersama KKG MGMP-PAK Rayon 1 Kecamatan Menjalin, Mempawah Hulu dan Sompak

“Penegakkan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Karolin.

Untuk itu Bupati Landak meminta dukungan semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Landak agar segera menyetujui Raperda tentang ketertiban umum ini menjadi Perda Kabupaten Landak, tentunya dengan saran dan masukan yang diberikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

“Mohon kiranya persetujuan kita semua agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku,” pintanya.

Penulis: MC

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

IPHI Landak Gelar Tabligh Akbar Dan Pelantikan Pengurus

Pemda Landak

Natal Bersama Pemkab Landak 2020 Ditiadakan

Pemda Landak

Bupati Landak Siap Sukseskan Target Jokowi 1 Juta Vaksin Sehari

Pemda Landak

Sidak di Pasar Rakyat Ngabang, Bupati Karolin Harapkan Stok Sembako Stabil

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Resmikan Listrik Tenaga Surya Dusun Mengkatang

Pemda Landak

Pekerja Tambang Emas Tewas Tertibun Tanah Longsor

Pemda Landak

Peta Luasan Daerah Irigasi Jadi Panduan Penyusunan Program Kebijakan Ketahanan Pangan di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Kegiatan FGD Pembahasan Penyusunan Publikasi Kabupaten Landak Dalam Angka Tahun 2023 dan Pembinaan Statistik Sektoral
error: Content is protected !!