Home / Polri

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:30 WIB

Meskipun Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Ini Berikan Himbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

MERANTI – Meskipun memasuki Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Jumat ( 26/06/2020).

Roberto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Kanit Binmas Sosialisasikan Kepada Warganya Mengenai Radikalisme

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” terang Roberto.

Baca juga  Siap Dukung Polsek Mandor Untuk Cegah Dan Berantas PUNGLI

Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk  tidak membakar hutan saat membuka ladang.

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Meranti Mengikuti Taklimal Awal Wasrik

Polri

Bina Kaum Millenial Lewat Upacara Sekolah

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Ta’as

Polri

Sosialisasi Listrik Desa Di Hadiri Kanit Intelkam

Polri

Bripda Reno Tingkatkan Patroli dan Sambang

Polri

Bhabinkamtibmas Berkunjung Kedesa Sekilap Bertemu Seliana, Mensosialisasikan Protokol Kesehatan

Polri

Patroli Rutin Pada Siang Hari Oleh Polsek Menyuke Dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas

Polri

Team Regu Karhutla Polsek Ngabang membenarkan hari ini ada pembakaran lahan di Jelimpo
error: Content is protected !!