Home / Polri

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:30 WIB

Meskipun Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Ini Berikan Himbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

MERANTI – Meskipun memasuki Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Jumat ( 26/06/2020).

Roberto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Polsek Menjalin Intens Berikan Ibauan Terkait Penyebaran Virus COVID-19

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” terang Roberto.

Baca juga  Peduli Keselamatan Unit Lantas bersama warga Karangan Tambal Jalan Berlubang

Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk  tidak membakar hutan saat membuka ladang.

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Lepas Saka Bhayangkara untuk Pengembaraan Persami

Polri

Total 563 Orang di Vaksinasi Hari Ini, Kapolsek Ngabang Sebar Bhabinkamtibmas

Polri

Awasi Penggunaan Dana Desa, Kapolsek Meranti dan Bhabinkamtibmas Monitor Pembangunan Grenase Saluran Air

Polri

Patroli Malam Polsek Air Besar: Wujud Kepedulian Polisi Jaga Kamtibmas dan Kedekatan dengan Warga

Polri

Desa Selange Gelar Musrenbangdes, Ini Pesan Kapolsek Meranti

Polri

Hari Libur, Bhabinkamtibmas Ajak Warganya Bersama Sama Jaga Keamanaan di Lingkunganya

Polri

Kapolsek Mandor dampingi Para Kanitnya dalam Giat Wasrik Tahap I Itwasda Polda Kalbar

Polri

Masa Tenang,Inilah yang di Lakukan Polisi di Malam Hari Kepada Warganya
error: Content is protected !!