Home / Polri

Sabtu, 27 Juni 2020 - 09:30 WIB

Meskipun Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Ini Berikan Himbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

MERANTI – Meskipun memasuki Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa  binaannya yaitu warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Jumat ( 26/06/2020).

Roberto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  Polisi Sambang Warga Malam Hari Cegah Gangguan Kriminalitas

“Pasal 187 KUHP  berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” terang Roberto.

Baca juga  Polisi Cek Debit Air

Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh  Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk  tidak membakar hutan saat membuka ladang.

Penulis : JP. Parere

Share :

Baca Juga

Polri

Kabut Asap Tebal di Menyuke, Kapolsek dan Kepala Puskesmas Menyuke, Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

Polri

Warung Minum Eva Triyanti di Sidas Terbakar

Polri

Kapolsek Mandor Tingkat Peran Satgas Cegah Karhutla

Polri

Bripka Ari Bowo  Mengikuti Kegiatan peningkatan kemampuan Personil Pelaksana Quick Wins Renstra Polri

Polri

Setelah Hujan Reda dan Air Mulai Surut Ini Yang di Lakukan Bripka Yokob

Polri

Terjaring Razia Yustisi Warga Menjalin Janji Kepada Pak Polisi akan memakai Masker

Polri

Sambangi Anak Sekolah, Ini Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke

Polri

Kapolsek Mandor Berikan Himbauan, Disela Kegiatan Halal Bihalal
error: Content is protected !!