MERANTI – Meskipun memasuki Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka A.Roberto.R tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa binaannya yaitu warga Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Jumat ( 26/06/2020).
Roberto mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 187 KUHP berbunyi : Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” terang Roberto.
Masyarakat Dusun Pancur Desa Kelampai Setolo menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan mendukung untuk tidak membakar hutan saat membuka ladang.
Penulis : JP. Parere













